Muka
Galeri
Galeri
Foto Terbaru
Menurut Negara
Menurut Provinsi (Indonesia)
Menurut Kamera
Menurut Lensa
Foto Pilihan Editor
Daftar Kategori
Abstrak
Arsitektur
Budaya
Olah Digital
Fashion
Humor
Interior
Jurnalistik
Komersial
Landscape
Lubang Jarum
Makro
Manusia
Model
Nature
Olahraga
Panggung
Pedesaan
Perkotaan
Pets
Potret
Satwa
Snapshot
Still Life
Stock Photo
Transportasi
Wisata
Lain-lain
Bawah Air
Pernikahan
Forum
Forum
Topik Terbaru
Artificial Intelligence
Photography
Bincang Bebas
Pengumuman
Fotografi Umum
Konsep dan Tema
Olah Digital
Fotografi Hitam-Putih dan
Teknik Kamar Gelap
Abstrak & Still Life
Eksperimen & Special
Effect
Infra Red
Jurnalistik & Olah Raga
Landscape, Nature & Satwa
Makro
Manusia (Portrait & Human
Interest)
Model, Fashion & Wedding
Strobist
Street Photography,
Perkotaan, Arsitektur
Underwater
Lomba Foto
Seminar/Workshop/Pameran
Hunting
Kumpul FN & Ucapan
Liputan Acara
Canon
Nikon
Olympus
Fujifilm
Sony
Merk Lain
Asesoris Fotografi
Studio Lighting
Printer & Scanner
Artikel
Artikel Terbaru
Seputar Fotografer.net
FN Video
Berita Fotografi
Portfolio dan Photo Story
Teknik Fotografi
Opini dan Editorial
Exposure: Be Inspired
Exposure: Photo Essay
Exposure: My Project
Exposure: Traveling
Exposure: Perangkat Foto
dan Olah Foto
Cari:
Galeri
Forum
Artikel
Register
Login
Home
Artikel
Opini dan Editorial
Nude Fotografi
Nude Fotografi
Tanggal: Kamis, 04 Sep 2003 12:12 PM
Oleh:
Ferry Darmawan
0
Seni atau Pornografi?
Vice is a monster of so frighful mein As to be hated only needed to be seen Yet seen too oft, familiar with her face We first endure, then pizy the embrance “Alexander Pope” Secara bebas diterjemahkan: Maksiat adalah makhluk ganas yang bikin ngeri dan rasa cemas, Begitu terlihat ‘kan timbul kebencian teramat sangat. Tapi bila dipandang berulang-ulang wajahnya kan selalu kenyang, Semua ditolerir, kemudian diberi belas kasihan, untuk akhirnya dirangkul dengan penuh kemesraan. Pendahuluan
Dewasa ini fotografi merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan orang. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, perorangan hingga lembaga. Baik sebagai sebuah alat pendokumentasian sebuah kegiatan yang mereka lakukan atau sebagai pengembangan kreativitas dan hobby. Asal mula kegiatan fotografi sudah ada sejak jaman aristoteles. Pada waktu itu, kamera tidaklah seperti yang kita punyai di rumah sekarang, melainkan masih sebesar ruangan yang bisa dimasuki oleh puluhan orang yang disebut kamera obscura. Peristiwa pertama yang coba diabadikan oleh kamera obscura tersebut adalah momen gerhana matahari. Bayangan sinar matahari yang menerpa sebuah lubang kecil (pinhole) yang terdapat di dinding ruangan merefleksikannya ke dinding ruangan di seberangnya hingga membuat sebuah image. Seiring perkembangan jaman, kamera obscura mulai berubah menjadi sebuah kotak kecil yang berfungsi sebagai alat bantu membuat sketsa lukisan para seniman pada waktu itu. Pada masa tersebut muncul keinginan beberapa ilmuwan untuk dapat mempertahankan image yang dimunculkan dalam kamera obscura agar tidak cepat memudar. Akhirnya pada awal abad 18 mulai dikenal proses cetak mencetak pada fotografi. Kegemaran akan teknologi baru tersebut memunculkan berbagai teknik fotografi modern. Kamera digunakan tidak hanya sebagai alat dokumentasi saja, tapi juga sebagai alat pengembangan hobby fotografi. Berbagai teknik dasar foto seperti pemotretan still life, landscape, portrait mulai dikembangkan. Fenomena nude photography di masyarakat Fotografi adalah seni, yaitu pemotretan yang menghasilkan foto yang indah, bernilai seni tinggi. Bisa dinikmati oleh masyarakat luas sehingga membuat penikmatnya tertawan oleh keindahan, kekaguman, dan pengalaman batin akibat kesan yang ditimbulkan oleh foto tersebut. Foto yang bernilai seni tidak hanya merupakan foto pemandangan alam atau landscape yang indah saja, seperti foto yang menggambarkan suasana air terjun di dalam hutan hijau dengan buih busa yang putih dan efek kabut yang menyelimuti dasar jurang serta sinar mentari yang menembus pepohonan. Foto bernilai seni juga bisa berupa foto situasi sebuah perkampungan di maluku yang hancur lebur akibat kerusuhan yang terjadi di sana. Hal tersebut disebabkan keindahan suatu karya foto dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor; peralatan memotret, situasi pemotretan, objek yang dipotret, dan yang paling utama adalah fotografer yang memotret. Ada fotografer yang memiliki peralatan memotret yang canggih, namun karena tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang fotografi, maka hasilnya akan sia-sia. Ia tidak mampu menampilkan pesan yang ingin disampaikan dalam bentuk karya foto. Namun bila seorang fotografer memiliki kemampuan yang cakap, seperti mampu menghasilkan foto dengan momen yang pas, walaupun hanya menggunakan kamera saku biasa, hasilnya akan menjadi sebuah karya foto yang bernilai seni tinggi. Selain itu keindahan sebuah karya foto kadang sering pula dihubungkan dengan sosok kaum hawa. Ada anggapan bahwa foto yang menarik adalah foto yang menampilkan kecantikan seorang wanita. Lihat saja media massa cetak yang beredar sekarang ini, umumnya pada halaman sampul lebih mendominasi sosok wanita, walaupun media massa cetak tersebut dikhususkan bagi pembaca pria. Apalagi sosok wanita itu ditampilkan plus lekuk-lekuk dan kemolekan tubuhnya yang indah, seperti yang ditampilkan tabloid-tabloid baru yang belakangan banyak muncul di masyarakat yang menampilkan kecantikan dan keindahan tubuh wanita (baca: pamer aurat). Bahkan beberapa waktu lalu sejumlah majalah mingguan dipermasalahkan karena menampilkan foto seorang model pada halaman sampulnya dan dianggap porno oleh pihak yang berwajib. Pemimpin redaksi, fotografer dan modelnya dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Fotografer dan modelnya merasa bingung karena mereka merasa tidak melakukan kesalahan dan tidak adanya penyelesaian hukum yang jelas. Sang fotografer merasa bukan membuat foto porno, melainkan sebuah karya seni yang menampilkan keindahan sosok wanita, seperti kasus Sophia Latjuba dan Inneke Koesherawaty. Ada juga kasus Dewi Syuga yang sangat menghebohkan itu. Ironisnya, tabloid-tabloid yang jelas-jelas mengutamakan erotisme (baca: pornografi), baik dari sampulnya sampai materi isinya, tidak pernah diganggu gugat. Bahkan sampai kini tetap saja berkibar dengan bebasnya. Menurut Atmadi (1985) dalam tulisannya berjudul Pornografi dalam pers, di Amerika Serikat yang notabene kehidupan persnya dikenal sebagai pers yang sangat bebas dibandingkan dengan negara lain, masih ada orang yang pro dan kontra terhadap masalah pornografi. Bagi mereka yang pro, maka pemuatan bahan-bahan yang bersifat pornografis dalam pers adalah merupakan bagian dari kebebasan pers. Adapun kebebasan tersebut bersumber pada suatu ketentuan konstitusional yang tercakup dalam rangkaian amandemen-amandemen Undang-undang Dasar Amerika Serikat yang berbunyi, “Congress shall make no law... abridging the freedom of speech or of the press” (Kongres tidak boleh menetapkan undang-undang ... yang mengurangi kebebasan berbicara dan kebebasan pers). Sebuah komisi di Amerika Serikat yang diberi nama Commission on Obscenity and Pornography pernah membuat kesimpulan yang berbunyi “Public opinion in America does not support the imposition of legal prohibition upon the rights of adults to read or see explicit sexual materials” (Pendapat umum di Amerika Serikat tidak mendukung adanya pelarangan berdasarkan undang-undang terhadap hak orang-orang dewasa untuk membaca maupun melihat bahan khusus yang menyangkut seks). Bagi mereka yang kontra, maka penyajian bahan-bahan bacaan yang bersifat pornografis itu mereka anggap sebagai suatu invasi terhadap privacy seseorang. Malahan diantara anggota komisi tersebut di atas ada juga yang menentang dan telah tercatat pernah memberikan appeal kepada masyarakat sebagai berikut, “Credit the American public with enough common sense to know that one who wallows in filth is going to get dirty” (Berilah kepercayaan kepada masyarakat Amerika, bahwa mereka cukup memiliki kesamaan rasa untuk mengetahui bahwa apabila orang terlalu asyik dengan kekotoran tentulah ia akan menjadi kotor). Pada umumnya perbedaan pendapat di Amerika sudah tidak mempermasalahkan pada bahan itu porno atau tidak, melainkan apakah bahan-bahan pornografis itu layak dijadikan konsumsi umum. Kalau “ya”, apakah perlu pembatasan? Dan sampai sejauhmana pembatasannya? Kalau “tidak”, apakah sudah sesuai dengan way of life orang Amerika? Komisi tadi menyimpulkan pada umummya mereka berpendapat bahwa masalah pornografi itu adalah masalah selera belaka dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah moralitas. Komisi tersebut menambahkan bahwa nafsu yang berhubungan dengan seks itu perlu dicarikan salurannya untuk mencapai kepuasan dan bukannya untuk dibendung, sedangkan yang dinamakan cabul itu disamakan dengan keindahan yang kedua-duanya tergantung pada orang yang melihat dan menilainya. Dari sinilah orang mulai mensahkan praktek-praktek free sex. Pornografis dianggap memiliki nilai pendidikan yaitu memberikan penerangan tentang seks dan mendorong agar orang lebih terbuka mengenai seks. Tapi sebagaimana diakui juga bahwa tidak semua orang berpendapat demikian. Walaupun banyak orang berpendapat bahwa meningkatnya pornografis dalam penerbitan pertanda perubahan dan kemajuan, tapi masih ada yang menganggap sebagai cermin kemerosotan moral. Dalam dunia seni dan sastra telah dikenal erotic realism. Penerbitan di Amerika pun menganggap bahwa mereka juga memiliki hak untuk menyajikan bahan-bahan yang bersifat erotic realism. Mulailah mereka berjuang meyakinkan khalayak tentang pentingnya unsur erotis dalam kehidupan manusia. Mempersamakan masalah seks dengan masalah-masalah lain yang bersifat non seksual. Menetapkan bahwa orang bebas untuk membuat dan menyiarkan deskripsi aspek-aspek yang realistis dan hidup. Demikian pula dengan deskripsi segala bagian tubuh, tanpa kecuali; rambut adalah rambut, dimanapun tumbuhnya. Bibir adalah bibir, dimanapun letaknya. Ini adalah aliran erotic realism, memandang hidup apa adanya. Mereka membuat batasan sendiri, yaitu segala aspek yang realistis itu tidak dengan sengaja disajikan untuk membangkitkan nafsu birahi, hal itu dianggap tidak termasuk kategori pornografi. Ketelanjangan tubuh memang telah lama menjadi objek bagi perkembangan kesenian, bahkan sejak asal mula manusia. Lihat saja relief-relief yang tertera di candi-candi yang banyak menampilkan gambar telanjang. Atau lukisan wanita yang dilukis oleh pelukis legendaris seperti Michaelangelo, Monet, bahkan Basuki Abdullah. Tampaknya mengkreasikan ketelanjangan ini telah menjadi semacam konvensi bagi para seniman sehingga dianggap sebagai suatu kewajaran. Tapi bagaimana kalau ketelanjangan tadi dimanifestasikan dalam bentuk karya foto? Dalam dunia fotografi, sudah sejak lama dikenal istilah nude photography atau foto telanjang, bahkan usianya pun semasa dengan munculnya fotografi itu sendiri. Nude photography biasanya yang ditampilkan adalah foto model tanpa busana, pria maupun wanita, namun karya fotonya tidak menampilkan keseronokan belaka. Sudut-sudut pengambilan gambar (angle photo) ditampilkan dengan pencahayaan (lighting) dan komposisi yang sedemikian rupa sehingga kesan seronok pada foto telanjang tersebut dihilangkan. Dalam kacamata seorang fotografer, foto telanjang yang ditampilkan dengan teknik-teknik fotografi tertentu bukan merupakan karya pornografi. Di sinilah seringkali muncul pro dan kontra apakah suatu foto telanjang itu layak disebut seni atau termasuk pornografi. Menurut Jim Supangkat, seorang perupa dan pengamat seni, ada dua hal yang menyebabkan munculnya reaksi bila ketelanjangan itu ditampilkan melalui fotografi, dibandingkan melalui lukisan. Pertama, bahwa tradisi seni lukis menampilkan wanita telanjang telah berlangsung lebih dulu, yang menyebabkan orang telah menerima ketelanjangan tersebut sebagai sebuah konvensi. Disini orang sudah tidak melihat ketelanjangan itu sebagai bagian dari kehidupan, tapi merupakan bagian dari kesenian. Maka dalam seni lukis dan seni patung terdapat jarak antara penikmat dan ketelanjangan yang ditampilkan. Maksudnya betapapun lukisan telanjang itu sangat mirip, sangat realistik, orang tetap menganggap itu sebagai dunia lain yang bukan bagian dari kenyataan. Sedangkan dalam fotografi, tidak ada jarak antara penikmat dengan karya foto, karena foto dianggap sebagai bagian dari kenyataan. Kedua adalah berkaitan dengan industri, dalam artian penggandaan dalam jumlah banyak. Misalnya dalam sebuah pameran foto yang menampilkan perempuan telanjang, walaupun ketelanjangannya relatif lebih berani dari yang ditampilkan dalam sebuah majalah, reaksi yang terjadi relatif lebih kecil. Sementara dalam sebuah majalah, foto yang sama ditampilkan, kemudian muncul reaksi, itu karena ada unsur penggandaan. Jadi sebetulnya pornografi muncul dalam pengertian ketika ia digandakan dan disebarluaskan, bukan substansinya. Pendapat lain disebutkan Sineas Garin Nugroho bahwa batasan pornografi biasanya tidak memiliki deskripsi yang jelas. Dia hanya punya deskripsi setelah terjadi apa yang disebut keputusan-keputusan pengadilan sebagai preseden. Namun pengadilan kita tidak memiliki kepastian hukum, sehingga penerjemahan terhadap apa itu pornografi hampir tidak pernah ada, karena kepastian hukumnya hanya untuk kepentingan tertentu. Jadi pornografi harus diterjemahkan melalui pengadilan lewat keputusan hakim. Lebih ekstrim dikatakan musikus Sujiwo Tejo bahwa ketelanjangan itu relatif tergantung ruang dan waktu. Pada ruang waktu sebelumnya mungkin telanjang dada itu tidak apa-apa. Tapi pada ruang waktu yang lain, telanjang dada dianggap porno. Jadi sejauhmana telanjang atau tidak itu disebut porno sangat subyektif tergantung pada motif orang yang melihat serta motif dari kreatornya. Namun ketika pornografi itu sudah menjadi komunikasi massa, maka ia akan tergantung pada orang yang paling berwenang menjelaskan itu porno atau tidak, dalam hal ini pemerintah atau orang yang merasa diri menjadi panutan masyarakat. Jika sebuah karya itu motivasinya memang tidak pornografi dan masyarakat menilai itu pornografi karena tokoh atau lembaga yang berwenang menilainya porno, pertanyaannya adalah adakah motif politik lain? Adakah misalnya isu pornografi dipakai sebagai suatu isu untuk nantinya ada lagi pembreidelan, pers dibungkam. Ukuran untuk mengatakan suatu gambar itu porno atau seni tergantung dari persepsi masyarakat tentang tubuh, hal ini sangat subyektif. Misalnya kebanyakan orang menganggap bahwa tubuh yang indah adalah yang langsing, mulus, putih. Ketika muncul foto dengan obyek seorang wanita bertubuh gemuk dan telanjang, kemungkinan tidak menimbulkan birahi bagi yang melihat maka apakah foto tersebut bisa dianggap porno atau tidak? Mungkin bukan pornografi kalau ukurannya mengundang birahi atau tidak, tapi persoalannya gambar tersebut foto telanjang. Lebih jelas dikatakan koreografer Rusdy Rukmarata, yang membedakan seni dengan porno adalah seni dapat membuat masyarakat terinspirasi, sedangkan porno tidak. Jika ketelanjangan dimaksudkan untuk mengungkapkan kepribadian agar orang bisa melihat performan orang itu tanpa hiasan, itulah ukuran seni. Dahulu pelukis membuat lukisan telanjang dan wanita yang gemuk dengan buah dada kecil, tetapi dilukis dengan pose tertentu sehingga muncul kepribadiannya. Hal ini menyadarkan semua orang bahwa sesuatu yang memiliki kepribadian dapat menimbulkan keindahan walaupun ukuran tubuhnya tidak ideal. Bandingkan dengan ketelanjangan di majalah playboy, misalnya. Kalau di majalah itu, hanya postur wanita tertentu saja yang bisa ditampilkan dan harus sesuai dengan zamannya. Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
Dalam seni lukis dan seni patung terdapat jarak antara penikmat dan ketelanjangan yang ditampilkan. Maksudnya betapapun lukisan telanjang itu sangat mirip, sangat realistik, orang tetap menganggap itu sebagai dunia lain yang bukan bagian dari kenyataan. Berbeda dengan fotografi bahwa dalam sebuah karya foto tidak ada jarak antara penikmat dengan karya foto, karena foto dianggap sebagai bagian dari kenyataan.
Pornografi muncul dalam pengertian ketika ia digandakan dan disebarluaskan, bukan substansinya.
Pornografi harus diterjemahkan melalui pengadilan lewat keputusan hakim.
Sejauhmana telanjang atau tidak itu disebut porno sangat subyektif tergantung pada motif orang yang melihat serta motif dari kreatornya.
Yang membedakan seni dengan porno adalah seni dapat membuat masyarakat terinspirasi, sedangkan porno tidak.
Penutup Menurut pengamat pers Atmakusumah Astraatmadja bahwa pornografi itu sudah ada sejak manusia ada. Hanya semakin banyak alat komunikasi massa, semakin semarak masalah pornografi. Rumusan pornografi juga tidak mudah karena berubah dari zaman ke zaman dan untuk mempertegas batasan-batasan pornografi, harus terus diadakan polemik atau perdebatan mengenai masalah itu. Sedangkan untuk mengontrol pornografi, menurut Direktur Eksekutif LPDS ini sebaiknya sistem distribusinya. Seperti juga di berbagai negara maju, biasanya hanya dijual di toko-toko tertentu, itupun di sudut tertentu yang letaknya juga di rak bagian atas yang tidak bisa dijangkau anak-anak. Kadang-kadang majalah porno tersebut ditutup dan direkat sehingga yang kelihatan hanya judul medianya saja. Kalau kita mengontrol pornografi dengan memberantas dan melarang terbit media porno itu, dia akan tetap bergerak di bawah tanah dan semakin sulit dikontrol Apalagi sistem hukum pers kita sebenarnya tidak mengatur pornografi karena masuk ke dalam KUHP, dan sebaiknya jangan di dalam undang-undang pers karena itu di luar bidang pers. Kalau ada umpamanya masyarakat tidak menyetujui yang disiarkan oleh pers, hal itu sudah ada aturannya, ada hak jawab, hak koreksi, bisa menuntut pers ke pengadilan, dan ada juga kode etik yang membatasi pekerjaan pers. Jelas kalau dalam kode etik jurnalistik, sangsi moral yang diterapkan, bisa dikritik dan dikecam baik oleh orang orang pers sendiri maupun oleh masyarakat. Tapi masalahnya apakah peraturan-peraturan yang ada sekarang ini bisa mengontrol merebaknya pornografi yang menghiasi peredaran media massa baru di tanah air? Menurut penjelasan kamus yang dinamakan pornografi pada intinya adalah segala hal yang berhubungan dengan seks yang meninggalkan unsur kesusilaan. Pada umumnya kita tidak akan mengalami kesulitan untuk menentukan apakah sesuatu itu berhubungan dengan seks atau tidak, tapi kita akan mengalami kesulitan ketika akan menafsirkan masalah kesusilaan karena lebih banyak yang tersirat dari pada yang tersurat. Oleh karena itu akan selalu ada kekaburan mengenai batasan-batasan antara hal-hal yang meninggalkan unsur kesusilaan dengan yang tidak. Kalau kita akan menjabarkan analisis mengenai kriteria pornografi dari segi kesusilaan, menurut Atmadi (1985) yang terlarang bagi pers adalah pemuatan gambar/ tulisan:
menimbulkan pikiran yang ceroboh
menyinggung rasa susila
meskipun ada unsur kemanfaatannya bagi kepentingan umum tetapi efek dominannya cenderung pada rangsangan seks dan tersinggungnya rasa susila
expose tentang seks yang berlebih-lebihan
ketelanjangan
kegiatan seks seperti martubasi, homo seksual, sodomy, senggama dan lain-lain kegiatan yang menimbulkan ekresi
uraian-uraian yang memberikan gambaran tentang cinta bebas
lain-lain bentuk gambar/ tulisan yang cenderung kepada penarikan perhatian orang akan hal-hal yang akan dapat menimbulkan rasa malu, memuakkan, melanggar rasa kesopanan atau menyinggung rasa susila (Atmadi, 1985: )
Bagaimana dengan nude photography atau foto telanjang itu? Seperti disebutkan pada bagian terdahulu, foto telanjang dalam kacamata seni umumnya ketelanjangan itu tidak ditampilkan seronok. Sang model dalam foto telanjang masih menutupi bagian-bagian tubuhnya yang sangat vital. Atau kalau pun tidak, maka akan ditampilkan dengan efek-efek khusus pencahayaan (lighting) dalam foto, sehingga kesan vulgar dihilangkan. Model dalam nude photography tidak terbatas hanya pada model wanita, tapi model pria pun juga. Berbeda dengan foto telanjang yang bukan mengutamakan segi artistiknya. Sang model akan ditampilkan sangat erotis dan seronok, bahkan dapat mengundang birahi bagi yang melihat (baca: penikmatnya). Namun demikian, sebenarnya yang menjadi ukuran apakah sebuah karya foto telanjang itu seni atau bukan, kita kembalikan pada diri kita sendiri, apakah kita sebagai penikmat nude photography sebagai seni atau hanya sebagai penikmat pornografi. Mudah-mudahan tulisan ini tidak menjadi bahan pertengkaran kita terhadap salah satu jenis karya foto. Daftar Bacaan - Atmadi, T., Bunga Rampai (Catatan Pertumbuhan dan Perkembangan Sistem Pers Indonesia), PT. Pantja Simpati, Jakarta, 1985. - Darmawan, Ferry, Teknik Fotografi-Tahap Dasar, Lab. Fotografi Fikom Unisba, 2002 (kalangan sendiri). - Majalah Foto Media edisi September 1999
Komentar
Error Found
×
×
Login
Email address/Username:
Password:
Ingat saya