Aturan Fotografer.net

Versi: 4.0

Bab I
UMUM

Pasal 1

Definisi:

  1. Fotografer.Net (FN) adalah situs fotografi Indonesia yang berupa galeri foto online dan media komunikasi interaktif antaranggota, dan situs-situs lain yang bernaung di bawah domain fotografer.net, yang bertujuan untuk memperkaya khazanah fotografi Indonesia.
  2. Pemilik dan pengelola FN adalah PT Fotografer Net Global.
  3. Administrator adalah orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan materi situs, yang memiliki hak akses data eksklusif.
  4. Moderator adalah adalah administrator dan/atau anggota yang mendapatkan wewenang untuk mengatur dan memantau alur interaksi di FN.
  5. Keanggotaan Plus adalah sarana anggota untuk membantu pendanaan FN, dengan imbalan fasilitas tambahan tertentu.
  6. Anggota adalah pemegang user-id dan password yang diberi hak mengakses fasilitas-fasilitas di FN.
  7. Pengunjung adalah pengguna internet yang melakukan akses ke FN.
  8. Data adalah foto, tulisan, skema, dan rincian teknis fotografi pada FN.
  9. Foto adalah gambar yang dihasilkan oleh alat perekam fotografis.
  10. Alat perekam fotografis adalah kamera dengan film atau slide, kamera digital, kamera instan (kamera yang dapat langsung menghasilkan cetakan positif), kamera pada telepon selular atau komputer atau perangkat elektronik lainnya, scanner, dan kamera video.
  11. Self timer adalah alat bantu pada kamera yang berfungsi menunda terjadinya pemotretan dengan selang waktu tertentu setelah ditekannya tombol rana.
  12. Remote Control adalah alat bantu yang dapat mengontrol kamera untuk melakukan pemotretan ataupun melakukan pengaturan kamera tanpa perlu menyentuh kamera.
  13. Trigger adalah alat bantu yang dapat mengontrol kamera untuk melakukan pemotretan yang disebabkan oleh kondisi tertentu yang telah diatur.

Bab II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

Keanggotaan FN bersifat terbuka untuk pencinta fotografi Indonesia yang terdiri dari fotografer profesional, amatir, dan penikmat foto.

Pasal 3

Persyaratan menjadi anggota FN adalah mendaftarkan diri dengan mengisi formulir secara lengkap dan benar.

Pasal 4

  1. Anggota disarankan untuk melakukan verifikasi identitas dengan melampirkan salinan kartu identitas diri yang sah.
  2. Dalam hal tertentu, administrator berhak untuk meminta bukti tambahan identitas diri anggota tertentu. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan dan/atau dicabut.

Pasal 5

Seorang anggota hanya boleh memiliki satu buah user-id.

Pasal 6

Keanggotaan bersifat gratis

Bab III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUNJUNG DAN ANGGOTA

Pasal 7

Pengunjung dan Anggota diberi hak untuk berinteraksi dan memanfaatkan data di FN, sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan FN, hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 8

Pemilik dan Administrator FN tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul akibat penggunaan FN.

Pasal 9

Pengunjung dan Anggota FN membebaskan Moderator, Administrator, dan Pemilik FN dari tuntutan oleh pihak manapun yang berkaitan dengan penggunaan FN.

Pasal 10

Pengunjung dan Anggota dilarang melakukan intersepsi, akses ilegal dan hal-hal lain yang menyebabkan dan/atau diperkirakan akan menyebabkan gangguan pada FN.

Bab IV
KETENTUAN PENGGUNAAN GALERI

Pasal 11

Galeri FN adalah tempat anggota menempatkan karya foto untuk dipamerkan, memperoleh komentar dan/atau nilai. Administrator berhak untuk menyesuaikan format foto yang akan dipasang di Galeri FN.

Pasal 12

Foto yang dipasang di Galeri FN adalah hasil pemotretan yang dilakukan sendiri oleh Anggota, baik dilakukan secara langsung, ataupun menggunakan alat bantu (self timer, remote control, atau trigger).

Anggota diperkenankan memasang foto hasil olah digital dan/atau hasil olahan tambahan non fotografis lainnya sejauh semua bahan foto adalah hasil pemotretan oleh anggota.

Pasal 13

Foto yang mengandung salah satu kriteria di bawah ini dilarang dipasang di Galeri FN:

  1. Foto yang mengandung unsur:
    1. pornografi
    2. sadisme dan kekerasan secara eksplisit
    3. kepentingan politik praktis atau kepentingan golongan tertentu
    4. pencemarkan nama baik dan atau pelecehan seseorang
    5. ambush marketing
    Aturan lebih mendetail mengenai batasan ini diatur dalam Aturan Batasan Foto.
  2. Foto yang masih terikat pada perjanjian eksklusif dengan pihak lain.
  3. Foto yang menurut UU RI nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak ciptanya tidak dimiliki Anggota.
  4. Hasil reproduksi adalah hasil pemotretan ataupun proses duplikasi dengan cara apapun pada obyek dua dimensi, yang hasilnya serupa dengan obyek pemotretan,dengan batasan sebagai berikut:
    1. Perbedaan berupa besar kecil, rona, warna, ketajaman gambar, tidak dianggap sebagai parameter pembeda.
    2. Benda-benda yang unsur tiga dimensinya tidak signifikan, dianggap sebagai objek dua dimensi (contoh: cover kaset yang dipotret secara frontal pada sisi sampul depan)
    3. Meskipun memasukkan unsur-unsur tiga dimensi maupun dua dimensi lainnya, jika titik berat foto masih pada objek dua dimensi, tetap digolongkan sebagai reproduksi (contoh: memotret lukisan dengan menyertakan bingkainya)
    4. Pengecualian:
      1. Hasil reproduksi dari obyek yang berupa foto hasil pemotretan anggota.
      2. Foto yang menjadi obyek reproduksi harus sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13.
      3. Jika terjadi reproduksi atas reproduksi, dan seterusnya, semua obyek reproduksi harus sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13.
  5. Hasil pemotretan yang dilakukan oleh orang lain (tombol rana ditekan oleh orang lain), meskipun pengaturan kamera dilakukan oleh anggota.
  6. Hasil pemotretan yang dilakukan dengan alat bantu (self timer, remote control, atau trigger), dan kamera dipegang atau dikontrol posisinya oleh orang lain.
  7. Foto yang bukan hasil pemotretan Anggota, meskipun hak ciptanya dipegang oleh Anggota karena proses pengalihan hak cipta, termasuk dan tidak terbatas pada pembelian atau turun waris.

Pasal 14

  1. Kategori Terbatas adalah kategori khusus yang merupakan bagian dari Galeri FN, yang dapat mensugestikan atau diintepretasikan sebagai sesuatu yang berdampak negatif oleh sebagian kalangan, sehingga tidak cocok untuk dilihat oleh anak-anak atau orang dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya.
  2. Foto-foto yang wajib dimasukkan ke dalam Kategori Terbatas diatur dalam Aturan Batasan Foto.

Pasal 15

  1. Ketentuan tentang hak cipta foto dan semua hal yang melekat di dalamnya tunduk padaUU RI nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  2. Foto-foto yang terpasang di Galeri FN dapat digunakan untuk keperluan promosi FN dengan seijin pemilik foto.

Pasal 16

  1. Anggota berhak memberi komentar dan/atau nilai pada foto-foto milik anggota lain.
  2. Pemberian komentar dan/atau nilai menggunakan standar yang obyektif.
  3. Administrator dan/atau Moderator berhak menghapus komentar dan/atau nilai yang tidak sesuai dengan ayat 2.
  4. Anggota dilarang mempengaruhi dan/atau memaksa anggota lain untuk memberikan komentar dan/atau nilai pada foto.

Bab V
SANKSI

Pasal 17

Sanksi pelanggaran Aturan adalah:

  1. Teguran,
  2. Penghapusan data,
  3. Nilai Hukuman,
  4. Penonaktifan keanggotaan sementara dan/atau tetap, dan/atau
  5. Pemblokiran akses

Pasal 18

  1. Pemberian sanksi diputuskan oleh Administrator berdasarkan aturan yang ada dan bersifat final.
  2. Administrator dapat memberikan wewenang kepada Moderator untuk menjatuhkan sanksi.
  3. Wewenang penghapusan dan/atau pengurangan sanksi berada pada Administrator.

Bab VI
PRIVASI DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM

Pasal 19

Pemilik, Administrator, Moderator menjamin kerahasiaan data setiap Anggota, dan tidak memberikan dan/atau meneruskan data-data tersebut ke pihak lain, kecuali pihak berwajib dengan permintaan tertulis.

Pasal 20

Fotografer.net tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, serta perundang-undangan dan hukum yang berlaku di lokasi peletakan server.

Pasal 21

Perselisihan antara Anggota dan/atau Moderator diselesaikan secara internal, dengan menempatkan Administrator sebagai mediator dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah untuk mufakat.

Pasal 22

Hasil keputusan penyelesaian perselisihan internal dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 23

Pemilik dan Administrator FN berhak untuk mendapatkan dan mendokumentasikan data teknis akses untuk keperluan statistik dan keamanan situs.

Bab VII
LAIN-LAIN

Pasal 24

Peraturan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Administrator tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan masukan-masukan Anggota.

Pasal 25

Aturan penggunaan fungsi-fungsi lain diatur terpisah.

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur oleh Aturan ini akan diputuskan oleh Administrator berdasarkan kebijaksanaan.

Pasal 27

Aturan bersifat mutlak dan mengikat Anggota dan/atau Pengunjung.

Pasal 28

Anggota dan Pengunjung dianggap telah membaca, mengetahui, mengerti, dan menyetujui Aturan ini.

Pasal 29

Aturan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Tanggal : 18 Agustus 2011

Valens Riyadi
Founder
Fotografer.net