Versi: 4.0
Bab IUMUM
Pasal 1
Definisi:
Bab IIKEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan FN bersifat terbuka untuk pencinta fotografi Indonesia yang terdiri dari fotografer profesional, amatir, dan penikmat foto.
Pasal 3
Persyaratan menjadi anggota FN adalah mendaftarkan diri dengan mengisi formulir secara lengkap dan benar.
Pasal 4
Pasal 5
Seorang anggota hanya boleh memiliki satu buah user-id.
Pasal 6
Keanggotaan bersifat gratis
Bab IIIHAK DAN KEWAJIBAN PENGUNJUNG DAN ANGGOTA
Pasal 7
Pengunjung dan Anggota diberi hak untuk berinteraksi dan memanfaatkan data di FN, sepanjang tidak bertentangan dengan Aturan FN, hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 8
Pemilik dan Administrator FN tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul akibat penggunaan FN.
Pasal 9
Pengunjung dan Anggota FN membebaskan Moderator, Administrator, dan Pemilik FN dari tuntutan oleh pihak manapun yang berkaitan dengan penggunaan FN.
Pasal 10
Pengunjung dan Anggota dilarang melakukan intersepsi, akses ilegal dan hal-hal lain yang menyebabkan dan/atau diperkirakan akan menyebabkan gangguan pada FN.
Bab IVKETENTUAN PENGGUNAAN GALERI
Pasal 11
Galeri FN adalah tempat anggota menempatkan karya foto untuk dipamerkan, memperoleh komentar dan/atau nilai. Administrator berhak untuk menyesuaikan format foto yang akan dipasang di Galeri FN.
Pasal 12
Foto yang dipasang di Galeri FN adalah hasil pemotretan yang dilakukan sendiri oleh Anggota, baik dilakukan secara langsung, ataupun menggunakan alat bantu (self timer, remote control, atau trigger).
Anggota diperkenankan memasang foto hasil olah digital dan/atau hasil olahan tambahan non fotografis lainnya sejauh semua bahan foto adalah hasil pemotretan oleh anggota.
Pasal 13
Foto yang mengandung salah satu kriteria di bawah ini dilarang dipasang di Galeri FN:
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Bab VSANKSI
Pasal 17
Sanksi pelanggaran Aturan adalah:
Pasal 18
Bab VIPRIVASI DAN JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM
Pasal 19
Pemilik, Administrator, Moderator menjamin kerahasiaan data setiap Anggota, dan tidak memberikan dan/atau meneruskan data-data tersebut ke pihak lain, kecuali pihak berwajib dengan permintaan tertulis.
Pasal 20
Fotografer.net tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, serta perundang-undangan dan hukum yang berlaku di lokasi peletakan server.
Pasal 21
Perselisihan antara Anggota dan/atau Moderator diselesaikan secara internal, dengan menempatkan Administrator sebagai mediator dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah untuk mufakat.
Pasal 22
Hasil keputusan penyelesaian perselisihan internal dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 23
Pemilik dan Administrator FN berhak untuk mendapatkan dan mendokumentasikan data teknis akses untuk keperluan statistik dan keamanan situs.
Bab VIILAIN-LAIN
Pasal 24
Peraturan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Administrator tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan masukan-masukan Anggota.
Pasal 25
Aturan penggunaan fungsi-fungsi lain diatur terpisah.
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur oleh Aturan ini akan diputuskan oleh Administrator berdasarkan kebijaksanaan.
Pasal 27
Aturan bersifat mutlak dan mengikat Anggota dan/atau Pengunjung.
Pasal 28
Anggota dan Pengunjung dianggap telah membaca, mengetahui, mengerti, dan menyetujui Aturan ini.
Pasal 29
Aturan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta Tanggal : 18 Agustus 2011
Valens RiyadiFounderFotografer.net