Oleh: Dyah Puspawardhani Haryono (2634) 21 tahun yang lalu
Mungkin ini berita lama... <br/> Benarkah bila kita mau motret gedung bersejarah,seperti museum Fatahilah, kita harus membayar sejumlah uang (istilahnya bayar pajak ke Pemda) walaupun foto2 yang dihasilkan untuk dokumentasi pribadi?<br/> Gawatnya lagi, jika kita,baik sengaja maupun tidak sengaja, mempublikasikan foto tersebut, maka kita akan dikenakan denda hingga 10 juta<br/> Jika ada yang paham mengenai hal ini, tolong share donk...
Oleh: Widarto Rachbini (24647) 21 tahun yang lalu
saya nggak paham tuh masalah ini. logikanya kalo pemda mengharuskan bayar pajak untuk motret gedung, mestinya gedungnya dibungkus supaya tidak ada yang bisa motret. bungkusnya dibuka ketika ada orang mau motret dan sudah bayar. sesudahnya dibungkus lagi. siapa sih yang tahu dan peduli ketika kita lewat lalu motret, trus ngeloyor pergi? itu aja pendapat saya. :)>-
Oleh: Yusuf Paulus (31587) 21 tahun yang lalu
Kalo motret Bagian Luar gedung sepertinya gak usah bayar, tapi kalo kita motret Bagian Dalamn-ya maka akan dimintakan bayaran. Yang jadi pertanyaan, uang itu dipake buat apa ya? Pemeliharaan gedung?
Oleh: R Soeryo Adi Tjahyono (3239) 21 tahun yang lalu
yg jelas di indonesia ini, apapun yg mungkin dan bisa diduitin ya diduitin.. saya juga pernah motret di kawasan mega kuningan, saya sudah ijin dengan satpam kawasan, tetapi tetep bermasalah dg satpam yg lain. Dimana, pada saat itu ada orang lain yg juga motret tapi tidak dipermasalahkan sama satpam itu. Intinya ya DUIT lah...
Oleh: Raiyani Muharramah (67293) 21 tahun yang lalu
mas donny, saya masih hutang 1 rol film kemarin, gimana cara bayar hutangnya..?
kalo bayar ke satpam, mah...udah biasa..., mas donny tp ini (katanya) byr ke pemda..dan jd pemasukan buat pemda... nah...gimana tuh???
Oleh: Herman Sam Martino (3473) 21 tahun yang lalu
nggak pernah dimintain uang .. tapi dimintain surat :D
Oleh: A. Raditya Pratistha D,Ndoro Tuan (44548) 21 tahun yang lalu
Yanni...kamu molai nglantur lagi yaa, topikmu bukan di sini tapi di "Bursa" Jangan sekali kali mau bayar ke Pemda kalok nggak jelas aturannya.
Oleh: Bambang Mertani (30802) 21 tahun yang lalu
Ada yang tahu, kalau memuat foto di FN termasuk kategori 'mempublikasi' nggak?
Oleh: Kartika Bagus C. (2104) 21 tahun yang lalu
Dear All, Aturan itu nggak benar, kita membayar resmi itu sudah merupakan bentuk kita turut ikut serta memelihara perawatan gedung tua tersebut. Apalagi kalau itu semacam museum yang secara umum merupakan milik publik. Jadi sah-sah saja kita memotret... Kalau kemudian kita publikasikan ke media, jelas itu akan sangat membantu PEMDA dalam memberikan apresiasi ke masyarakat dengan menampilkan Cagar Budaya yang harus kita jaga kelestariannya. Memang persoalan ijin, itu lain soal ya, tapi taruhlah kalau kita dari media, ya menunjukan identitas adalah suatu keharusan. Kalau disuruh macam-macam jangan mau. Kalau masih mentang-mentang tuh SATPAM, bikin aja surat pembaca di media. Pasti mau nggak mau pasti akan didengar pimpinan Museum tersebut. Jangan takut sama aturan yang nggak benar...
Oleh: ferry INDRAWANG (12947) 21 tahun yang lalu
motret di pasar ajah ahhhhh
ferry mau jualan dondong di pasar...
Oleh: yasmet naseer (14082) 21 tahun yang lalu
Mbak Dyah Foto nya Boleh juga....Pas Fotonya keren yaaaaaa...hati2 Lho sama yg namanya Alexs....Motretnya dari udara aja Mbak Biar gak di mintaiin pajak...:)
Oleh: Eleena Oktavian (1448) 21 tahun yang lalu
Heran ya, kok motret gedung bersejarah harus bayar pajak? Saya bener2 gak bisa menerima alasan2nya yg disampaikan Mas Iksan. Menurut saya, alasan Pemda terlalu konyol dan terkesan dibuat-buat. 1. Gedung bersejarah kan milik umum (public domain), kenapa Pemda harus narikin pajak? 2. Tidak ada larangan meniru arsitek yang bersifat 'public domain' (setau saya). Lagi pula gedung2 bersejarah tersebut sedikit banyak meniru gedung2 tua lain di eropa, kan? Trus gimana dengan rumah2 adat yang masih banyak tersebar di Indonesia? Apa kita harus bayar jg kalo mau motret? Weleh...weleh...weleh... 3. Kalo koleksi2-nya takut hilang, lebih baik gedung2 bersejarah tersebut ditutup buat umum. (dijamin koleksi2nya bakal lebih banyak hilang, he..he..) (ingat gak Patung Hermes pernah hilang? Terus saya juga perhatiin di beberapa stasion kereta, koleksi jam yang bulat gede, beberapa udah gak ada tuh). Mungkin rekan2 FN yang punya pengalaman motret gedung2, museum di Eropa or Luar negeri sana bersedia berbagi cerita soal ini. Btw, thanks atas informasinya..
Oleh: Indra D. Prasetya, Depe (1101) 21 tahun yang lalu
Sedikit meluruskan definisi PAJAK : PAJAK adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan TIDAK mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (definisi oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, 1990). Jadi bayar PAJAK = boleh motret adalah SALAH. Cheers.
iya motretnya dari udara,seperti si Yasmet Naseer bilang.....pake Baling-baling Bambu-nya Dora Emon...:D
Oleh: Hedwigus Windarto DA (6626) 21 tahun yang lalu
Di keraton Jogja kalo mau motret dikenakan retribusi 500 rupiah, resmi pake logo keraton. tapi katanya bukan pajak (emang retribusi ama pajak lainnya ?)
Oleh: Dono Retardi (2667) 20 tahun yang lalu
kalau saya setuju dengan pungutan yang "RESMI" dari tempat2 bersejarah, karena biasanya uang tersebut digunakan untuk perawatan objek sejarah tersebut, yg saya tidak setuju adalah masalah publikasi, karena objek2 tersebut adalah milik umum sehingga siapapun berhak memotretnya dan mempublikasikannya (untuk stock photo dsb), apalagi hak cipta foto otomatis menjadi milik pemotret, asal foto2 tersebut tidak digunakan untuk hal2 yg negatif...saya setuju sekali dengan Kartika Bagus C, salam...
Oleh: Bambang Tristianto (274) 18 tahun yang lalu
Sumbang saran aja neh.. sebenernya gak ada yang namanya pajak buat masuk museum ke Pemda. Kl gak salah, cuma ada 11 jenis Pajak Daerah di DKI Jakarta spt Pajak Parkir, PBB-KB, BBN-KB, Pajak Kend.Bermotor, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, P.Penerangan Jalan, P. Air Bawah Tanah, Pajak Reklame dan Pajak Parkir. Masing masing Pajak Daerah tsb diatur oleh Perda (Peraturan Daerah). Cuma memang untuk masuk ke Museum tersebut dikenakan tiket tanda masuk aja (Retribusi Daerah) tujuannya untuk PAD setempat yang diatur dalam Perda 3 th 1999 tentang Retribusi Daerah, pungutan retribusi tersebut dibawah kewenangan Dinas Museum dan Kebudayaan. Jadi solusinya sich, kalo mau jepret - jepret mesti ijin aja sama petugasnya secara baik -baik, kasih tau tujuannya apa..... kalo dia ngotot nyuruh bayar pajak.... bilang gak ada pajak untuk itu karena gak ada aturannya, he..he..
Oleh: Dayan Yudha Yahya (109) 18 tahun yang lalu
wah gimana nih masa gak boleh foto sih, gimana kita bisa mengenalkan sejarah ke temen2 atau saudara kita, apa ada peraturan tertulisnya tuh, jangan-jangan cuma pola adatnya sudah seperti itu lagi...... bikin aturan yang gak jelass hehe...