Oleh: Fehmiu Roffy Tavare (16427) 20 tahun yang lalu
Foto jurnalistik sebuah sarana untuk dinikmati oleh publik. Tanggung jawab foto pada suatu media cetak mungkin ada pada redaktur (foto) bila menyangkut pewartanya. Lha, kalau freelancer? Bila terjadi something wrong atau ekses dari foto terbitan, siapa mesti bertanggung jawab, redaksi atau fotografer (freelance)..? Kedua, freelancer sendiri berlindung di balik UU Pers...? sedangkan UU Pers mungkin berlaku bagi Profesionalisme Wartawan...? Soalnya, kalau hanya hobiis mungkin sebatas pameran dan lomba, kalo sudah profesional, dengan hadirnya ruang publikasi media cetak, 'saya' harus berlindung di balik UU yang mana..? About kebebasan Pers itu sendiri, berlaku juga buat Freelancer? yang notabene independent Journalist...?
Oleh: Aditya Budi Pratomo (7325) 20 tahun yang lalu
Menurut gue sih, kalo foto karya si freelancer itu dimuat di sbh media, berarti redakturnya yg bertanggung jawab, krn dia yg memutuskan utk memuat foto itu.
Oleh: Agus M. Isnaini (255) 20 tahun yang lalu
klo menurut saya frelancer/stringer bila berkecimpung di bidang foto jurnalistik ya harusnya ikut aturan yang ada.... klo gak salah ada juga kan kode etik foto jurnalistik dimana ada beberapa aturan yang harus di taati saat mengambil dokumentasi... klo soal salah redaktur atau fotografer (frelancer) dalam memuat foto..bisa jadi semuanya yang salah....tergantung motif yang pingin di capai oleh dua faktor itu... maaf klo pedapatnya kurang berkenan....soalnya cuman baca bukunya MAT KODAK SIH
Oleh: Indra D. Prasetya, Depe (1101) 20 tahun yang lalu
Wah ini judul dan pertanyaan-nya membingungkan. Sebelumnya saya menangkap "Tanggung Jawab Foto Jurnalistik" itu artinya seperti "Tanggung Jawab Moderator", eh nggak tahunya, kok "Tanggung Jawab terhadap Foto Jurnalistik" :D Endi sing benar, mas ? Bingun aku. Lupa bikin ikon bingung ... :-?
Sebenarnya, saya pengin tanya ke para Jurnalis Foto. Jadi kalau boleh sekalian numpang di forum ini. Sejauh mana tanggung jawab para pewarta foto atas penyampaian pesan (dalam foto) kepada penikmatnya? :-? (Horee ... berhasil buat ikon bingung) Katakanlah, kalau rutin muncul di koran foto Megawati yang menunjuk wartawan dengan wajah dingin disandingkan berulang2 dengan senyum charming-nya SBY (tapi bukan yang iklan. lho), apakah para pewarta foto (media, redaktur, fotografer) itu juga sadar kalau mereka sedang membentuk opini? Kalau sadar/sengaja, apakah bisa dimintai pertanggungan jawabnya? :-? Pertanyaan saya jelas nggak? :D
Oleh: Andi Hasyim (873) 20 tahun yang lalu
Tanggungjawab itu ada pada nurani, berani menyuarakan kebenaran dengan fakta yang ada
Oleh: Arbain Rambey (103716) 20 tahun yang lalu
Kalau sebuah foto sudah dimuat di sebuah media cetak, tanggung jawab apapun berada di penanggungjawab media itu. Sebuah foto bohong/buruk kalau sampai termuat, berarti redakturnya ceroboh. Berarti pemimpin redaksinya juga ceroboh karena memilih redaktur itu.... Tanggung jawab kepada penikmat ? Itu hanya istilah puitis. Setiap fotojurnalis hanya berpikir untuk menyajikan fakta sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Jangan salah: foto pun mudah dibuat untuk punya arti lain tanpa rekayasa. Misal foto kampanye. Kalau sang fotografer tidak suka pada partai yang sedang kampanye, ia akan cari kampanye yang paling sepi. Sebaliknya, kalau sang fotografer simpatisan partai yang sedang kampanye, ia akan berupaya agar fotonya menampilkan "kehebatan" partai itu...
Jadi, intinya mungkin, redaksi bertanggungjawab penuh dari sisi media cetaknya, sedangkan fotografer mungkin lebih ke kode etik jurnalistiknya atau foto yang dibuatnya, bukan yang ditampilkan, karena itu sudah menjadi Hak Publikasi dari media cetak itu sendiri? Waduh, jadi semakin terbuka nih.....
Oleh: Dahniar WIsnu Paramita (379) 20 tahun yang lalu
Maap.. bukan ngasih jawaban tapi malah nanya.. kalo buat seorang fotografer jurnalis wannabe kira kira buku/panduan yang bagus buat dibaca itu apa ya ? misalnya batasan batasan poto yang boleh diambil, tata cara pengambilan, birokrasinya, dll. Trus kalo seperti pertanyaan awal, untuk hobiis pasti gak punya ID Pers, dan bisa jadi suatu saat ditanyakan identitas persnya. gimana cara ngejelasinya dan jalan keluarnya.. terima kasih sebelumnya
Oleh: Angiola Harry (224) 20 tahun yang lalu
Saya kira yang freelance juga berlindung di UU perso no 40/99 tapi masalah tunjangan prestasi belum dilindungi perushaan
Oleh: Basri Marzuki (1589) 20 tahun yang lalu
sebagian fotografer kan adalah jurnalis. makanya kalau sekadar hobi, nimbang-nimbanglah sebelum dipublikasikan ke media.
Oleh: Benny Hamonangan (13171) 18 tahun yang lalu
saya setuju dengan tanggapan P'Arbain. Seorang jurnalis photo diwajibkan untuk idealis dan netral dan apabila seorang jurnalis melihat dari segi pandangan diri sendiri maka dia telah berbenturan dengan arti PERS sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Redaktur adalah"penjaga gerbang"setiap media cetak yang artinya bahwa redaktur berhak memilih, memilah berita atau photo apa saja yang pantas dipublikasikan kepada masyarakat tnpa interpensi. Jd, terhadap frelancer pun redaktur tetap melaksanakan tugasnya sama halnya dengan wartawan tetap.
Oleh: Arief Azrul Amar, Riefa (28515) 18 tahun yang lalu
idem pak arbain...
Oleh: Fehmiu Roffy Tavare (16427) 18 tahun yang lalu
Jadi manakala di publikasikan di media cetak, berarti tanggung jawab ada pada redaktur yang bersangkutan. Sedangkan sang fotografer hanya bertanggung jawab masalah moral dari foto yang telah dibuatnya. Begitu?
Oleh: Eka An Aqimuddin (202) 18 tahun yang lalu
Kl mau mengikuti UU hak cipta th 2002, mk hak atas foto itu sepenuhnya milik sang fotografer. Namun ketika sudah "dijual" kepada media (dlm kasus ini untuk pr freelancer), mk hak tersebut berpindah kpd media kecuali jika diperjanjikan lain. Nah dimana-mana di dunia ini, semua media tidak ada yg netral, semua punya kepentingan, nah ketika foto anda dipajang dlm sebuah media (dgn melakukan croping misalnya yg membuat foto memiliki arti yg lain), maka tanggung jawab tersebut sudah beralih kepada redaktur media tersebut. Anda tidak bisa menuntut media tersebut jika ternyata foto anda disalah gunakan, karena hak anda telah "hilang" sebahagian ketika foto anda di beli oleh media. semoga berguna salam
Oke, mungkin masih berkait dengan tema di atas biar gak nambah-nambah kolom. Bagaimana menurut kalian tentang foto yang sama tapi serupa antara satu media cetak dengan media cetak lain..? Taruhlah satu kejadian.Ternyata satu foto itu nampang dibeberapa koran atau majalah. Kalau tidak salah, sebaiknya memang secara etika fotografei jurnalistik tidak memberikan foto serupa untuk media cetak lain (sebagai saingan mungkin). Lalu bagaimana dengan kontributor fotonya? Maksud saya, media cetak yg memakai jasa agen foto atau kontributor freelance. Dengan alasan, kami kan berlangganan dengan agen foto itu. Bagaimana...? Sebagai sarana studi banding dan sharing saja sih. THX Before....
mas kasih contoh membingungkan saya kalok mau kasih contoh harap menggunakan kata2 yang mudah dicerna dan gampang dimengerti sebaiknya... contoh mas terlalu berbelit2 dan kurang nyambung dengan topik awal kalok mau nanya jangan nanya terus, forum ini forum diskusi, alias tanya jawab dan brainstorming ide, kalok mas saya perlihatkan etiket cara buat thread bisa panjang... Jika satu masalah belum selesai, hendaknya jangan membuat masalah baru salam rieva
Oke, saya kasih contoh lagi... Ada pengalaman seorang teman, kebetulan waktu ada cegatan (operasi SIM dan STNK) kendaraan bermotor, dia iseng-iseng memotret kegiatan itu. Polisi marah-marah. Nah, waktu marah itu kan ekspresinya keren banget tuh. Trus kita potret. Tawarkan di sebuah harian. Besoknya diterbitkan. Nah, polisi marah-marah ke redaksi karena tampangnya dimuat. Trus tanya siapa fotografernya. Kita diteror donk. Itu tanggung jawab siapa? Redaksi juga kan? Mungkin itu sekedar contoh, karena saya juga tidak mau di teror terus sama yang bersangkutan. Kenapa? setelah cari informasi ke pusat (POLDA bagian HUMAS) ternyata daerah itu memang sedang tidak ada jadwal operasi surat-surat kendaraan bermotor. Jadi ilegal kan? Maksud hati ingin menyajikan apa adanya, eh, malah kena teror. Padahal kan yang muat fotonya redaksi. Saya, kita, cuma motret doank.....gimana donk...?
Dalam kasus bang Fehmi saya kira yg bertanggung jawab adalah sang redaktur foto sebuah harian tersebut. Tetapi masalahnya adalah masyarakat kita dan juga para pejabat publik tidak mengetahui alur sebuah foto bisa terbit di sebuah harian atau media. Mereka hanya tahu bahwa yg moto adalah sang fotografer (ini dari sisi masyarakat). Kl dari sisi media seharusnya redaktur media tersebut harus mampu merahasiakan jati diri anda dr siapapun jika ada seseorang yg meminta jati diri anda dengan alasan2 tertentu. Hal tersebut untuk menghindari kejadian2 sperti yg abang alami. Saya kira perlu diatur tentang perlindungan sumber berita termasuk fotografer.. Salam