Oleh: Tri Handoko, Leonardo (16250) 18 tahun yang lalu
saya pny pengalam pribadi, dulu pernah mengadakan sesi pemotretan dengan model freelance (tidak terikat agency apapun secara hukum) ,dgn seizin model fotonya saya pakai untuk media promosi photography saya, setelah selang satu tahun kemudian, dia menjadi model yg top dan terkenal ,dan di ikat kontrak (secara hukum) oleh sebuah managemen di Jakarta. yg menjadi pertanyaan saya, apakah setelah dia(model) terikat kontrak dgn sebuah managemen, berarti foto2 yg saya ambil(potret) dulu tidak boleh dikluarkan lagi dlm bentuk apapun...?? padahal dulu kan saya tidak pernah ada perjanjian tertulis dgn sang model, secara hukum saya pasti tdk memiliki kekuatan apapun, tetapi bagi saya timbul pertanyaan yg "rancu" ,apabila kita memotret seorang model jauh2 hari sebelum dia menjadi seorang selebrities (top artis) tanpa ada ikatan apapun, mohon masukan teman2 akan hal yg saya alami ini (padahal saya sudah mencetak brosur promosi begitu bnyk dgn foto sang model ,yg sampai saat ini saya tahan dikantor saya ), takut terjadi mslh di kemudian hari......
Oleh: Hans T Winata (62931) 18 tahun yang lalu
Kontrak baru si Model khan berlaku di suatu tenggat waktu dari periode a sampai dgn periode b , bukan berlaku surut dari saat dia tandatangan kontrak lantas semua foto2 dia sejak lahir jadi hak si pihak kedua pengontrak pihak pertama , utk jelasnya anda bisa konsultasi dgn pengacara umum/notaris publik di mana aja ttg kejelasan kontrak2 spt ini. Ada baiknya bisa ada pembuktian tgl2 kapan ada sessi pemotretan model tsb dulu agar ketahuan jelas bukan dipotret stlh masa kontrak dgn agensi barunya ,biasanya bukti berupa receive (ada tgl) sewa equipment/studio dll atau bisa juga saksi pemotretan. Biasanya (umumnya) kontrak spt ini bila dilanggar maka yg kena sanksi (sesuai perjanjian) adalah si modelnya ,bukan anda selaku agensi /pihak ketiga.
Oleh: Damai Pascarino, denmas Dano (6257) 18 tahun yang lalu
Kontak lagi aja tuh model, tanyakan dan negosiasikan dengan dia, dan buktikan ke dia bahwa anda pernah memotret dia sebelum dia tenar.
Oleh: Ucok P. Harahap (40158) 18 tahun yang lalu
"padahal dulu kan saya tidak pernah ada perjanjian tertulis dgn sang model" itu kuncinya. Karena anda "tidak punya apa-apa", jangan gunakan lagi fotonya. Mestinya sebelum dia ngetop / terikat kontrak, anda sudah pegang yang namanya model release. Kalau hubungan anda dengan model baik (gak yakin sih, soalnya takut sama perempuan) model release-nya bisa diminta. Pakai tanggal waktu dulu anda motret (back dated).
Oleh: Dian Rosita (2450) 18 tahun yang lalu
kalo ga ada perjanjian, secara hukum bisa dibilang tidak pernah terjadi apa-apa. sekarang coba aja minta model rilisnya, mudah-mudahan dia masih inget anda... siapa tau dia pernah naksir atau pernah pengen nyubit.. hihihi sekarang jd ada kesempatan ;))
Oleh: Arief Setiawan (74146) 18 tahun yang lalu
Saran Mas Ucok benar. Biasakan memotret model dengan model release form, Mas.
Oleh: Tonny Trisnawan (39739) 18 tahun yang lalu
Tergantung seberapa mantap remasannya kak Leo.. ;)) he he.. peace... Untuk amannya mending jangan dipakai lagi foto nya kak... apalagi kalau persetujuan nya hanya sebatas oral (oops.. baca: verbal). Menurut saya sih musti ada hitam di atas putih.
Tonny!!! hua ha ha ha ha . mantap lu Ton! gue jadi deja vu nich! hua ha ha
Oleh: Leo Lintang (278) 18 tahun yang lalu
Maap2 numpang nanya kalo model release itu formatnya kaya gimana.. Soalnya sering disebut tapi saya belum pernah liat.. Kakak2 ada yang bisa bantu gak..?