Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
wahyu widodo (189)
Date Time Original: 2004:05:30 16:24:36rn
20 tahun yang lalu
ga jelas maksudnya ... objek yang ditonjolkan mana?
Ayoooo edarkan ekstesiiiiiiiiiii
yap idem sama diatas kurang jelas POI =,0
perlu ditambahin rambu "AWAS GALIAN" "NGEBUT BENJOL" "TAMU HARAP LAPOR" hehehe.. terlalu rame mas. salam.
obyeknya terlalu banyak... IMHO, salam
waduh menuju puncak oi.. itu orang2 pada gak baca tulisannya yah? perasaan tulisaannya "dilarang masuk"
Yang ditonjolkan tidak jelas. Tanda larangan berhamburan, obyek bangunan tanggung, orang-orang yang ada tidak teratur. Tidak ada obyek yang menjadi POI yang jelas.