Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Evodius Purwoko (58319)
16 tahun yang lalu
wah ada penjelasan untukku rupanya tentang kopral jono !!! xixixixxi.....
cakep om...
leading line..
Pengalaman akan waktu berupa pengakuan akan masa lampau. Melihat foto berarti pengakuan akan bukti adanya masa lampau. Waktu dialami secara sekuensial, kronologis. Antara waktu dalam foto dan waktu saya terjajar rangkaian peristiwa. Tak ada masa lampau yang tanpa perantara, betapapun dekatnya, sekalipun itu hanya satu detik. Foto menyediakan "citra gerak" (movement-image) bukan dalam artian Deleuzian (penghasil auto-temporalization), melainkan dalam arti kita diminta menata waktu. Foto ibarat anak panah yang siap diluncurkan dari kekinian masa lampau menuju kekinian saya. Dari anak panah itulah saya akan menciptakan citra lain yang digambar sesuai dengan kode-kode yang saya miliki. Kita tidak membolehkan itu berdiri sendirian. (Saya menduga foto seri antara lain lahir dari pengalaman semacam ini.) Jadi, dalam foto pun kita mengalami waktu kronologis. Foto menjadi mediasi untuk mengalami masa lalu dan untuk mengalami arus kronologis yang menghubungkan titik masa lampau dengan masa kini. Semuanya berjalan mengikuti kode yang kita pelajari dalam masyarakat. Kode-kode ini akan menentukan kekuatan informasional dan komunikasinya, dinamika negosiasi antara spectator dan spectrum. Tanpa kode, fotografi bisu. Sebaliknya, dengan kode, kita bisa membedakan obyek dalam foto dengan obyek yang berada di luar foto.
asik!!! lagi bikin seri sawah besar yak?
potret keseharian yg khas dan jujur...