Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Arief Rahman Septian (1634)
Luha atau babukung merupakan topeng yang menyerupai hewan. Sebelum mengikuti karnaval ini, tiap peserta menggelar ritual adat berupa padah panit yang bertujuan meminta restu sang pencipta agar tidak ada kejadian kematian selama kegiatan, babukung ini hanya ada saat ritual kematian. Salah satu bukung yang sangat di tunggu adalah Bukung Hantu. bukung tersebut di tampilkan peserta di desa Lopus, Kecamatan Delang. dimana bukung hantu ini tidak sembarang ditampilkan, di karena kan perlu ada pawang yang mengikuti mengawal peserta. selain itu, bahan dasar aksesoris yang di gunakan pun harus dari hutan, bikin nya harus di hutan tidak bisa di kampung di karena proses pembuatan nya butuh waktu semingguan, dan ada ritual dirajah. sebenarnya babukung hantu hanya boleh ditampilkan dalam ritual kematian.
4 bulan yang lalu
Nice.