Oleh: Alva F.P. Sondakh (9358) 19 tahun yang lalu
Salam.... sebelum diributkan, sebaiknya saya memberi penjelasan terlebih dahulu, sekalian pemaparan konsep....Monalisa, bahkan Erik Estrada mempertanyakannya...hehehe, berarti konsepnya tercapai... jika dikatakan repro, maka saya bisa tanggapi dengan kutipan peraturan ini : Kutipan : Hasil reproduksi, dengan batasan sebagai berikut: Merupakan hasil pemotretan ataupun proses duplikasi dengan cara apapun pada objek dua dimensi, di mana hasil pemotretan asli serupa dengan objek pemotretan. Perbedaan berupa besar kecil, tone warna, ketajaman gambar, tidak dianggap sebagai parameter perbedaan. Benda-benda yang ketiga dimensiannya tidak signifikan dibandingkan dengan porsi dua dimensinya, dianggap sebagai objek dua dimensi (contoh: cover kaset yang dipotret secara frontal pada sisi sampul depan) Meskipun memasukkan unsur-unsur tiga dimensi maupun dua dimensi lainnya, jika titik berat foto masih pada objek dua dimensi, tetap digolongkan sebagai reproduksi (contoh: memotret lukisan dengan menyertakan bingkainya) Pengecualian: Hasil reproduksi dari objek, di mana objek berupa foto hasil pemotretan anggota, dapat dipasang pada galeri FN. Foto yang menjadi objek reproduksi juga harus sesuai dengan aturan ini, terutama pasal 12 dan 13. Jika terjadi repoduksi atas reproduksi, dan seterusnya, semua objek reproduksi harus sesuai dengan aturan ini, terutama pasal 12 dan 13. so siapapun yang berasa punya Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap karya ini, silahkan tuntut saya...identitas saya sudah terverifikasi di FN, jadi hubungi admin... kenapa saya upload ini??...simplenya, saya ingin menggugat perasaan keindahan anda... Monalisa, dalam semua kutipan yang pernah saya tahu, dalam lirik lagu, puisi, atau bahkan kritik seni, selalu dirujuk pada keindahan abadi yang misterius dengan senyumannya...bahkan di rujuk dalam novel kontroversial Dan Brown... dalam beberapa analisis pun, Monalisa ini bisa dikatakan merupakan pencapaian sempurna dalam seni, dalam segi komposisinya...seorang analis pernah menarik garis - garis komposisi yang sangat sempurna di atas lukisan Monalisa.... tapi apakah dia tetap sempurna dalam sebuah reproduksi poster, maupun reproduksi atas reproduksi itu, dalam hal ini foto saya?? apakah anda akan melihat "Monalisa as Monalisa", atau "Monalisa as a poster or a photo"?? Up to u... kalo kita melihat ini hanya sebagai sebuah foto atas sebuah poster tua di atas bidang sebuah pintu, dengan bayang horizontal yang mengikuti aturan pertiga...well, u might say this is ugly...but, look again my friend...this is MONALISA... all comments are welcome.....
o ya, pernah liat ngga keindahan Monalisa, lewat tangan Jean-Michel Basquiat...Monalisa...u will see what i mean...
will u find Monalisa in it?? hehehe....that's "beauty" my friend...
Oleh: Ign. Herri Prasetyanto (28332) 19 tahun yang lalu
Pasal 12 1. Foto yang dipasang di Galeri FN adalah hasil pemotretan yang dilakukan oleh anggota, baik dilakukan secara langsung, ataupun menggunakan alat bantu (self timer, remote control, atau trigger). 2. Anggota diperkenankan memasang foto hasil olah digital dan/atau hasil olahan tambahan non fotografis lainnya sejauh semua bahan foto adalah hasil pemotretan oleh anggota. 3. FN tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan hukum dari pihak ketiga yang diakibatkan oleh pemasangan foto yang melanggar ayat 1 di atas. Pasal 13 Foto yang sesuai dengan salah satu kriteria di bawah ini dilarang untuk dipasang di FN: 1. Foto yang mengandung unsur: 1. pornografi 2. sadisme dan kekerasan secara eksplisit 3. kepentingan politik praktis atau kepentingan golongan tertentu 4. pencemarkan nama baik dan atau pelecehan seseorang 5. ambush marketing Aturan lebih mendetail mengenai batasan ini diatur dalam aturan terpisah. 2. Foto yang masih terikat pada perjanjian eksklusif dengan pihak lain. 3. Foto yang menurut UU HAKI, hak ciptanya tidak berada pada fotografernya (antara lain, menurut UU HAKI mengenai aturan kerja dalam kelompok/tim). 4. Hasil reproduksi, dengan batasan sebagai berikut: 1. Merupakan hasil pemotretan ataupun proses duplikasi dengan cara apapun pada objek dua dimensi, di mana hasil pemotretan asli serupa dengan objek pemotretan. 2. Perbedaan berupa besar kecil, tone warna, ketajaman gambar, tidak dianggap sebagai parameter perbedaan. 3. Benda-benda yang ketiga dimensiannya tidak signifikan dibandingkan dengan porsi dua dimensinya, dianggap sebagai objek dua dimensi (contoh: cover kaset yang dipotret secara frontal pada sisi sampul depan) 4. Meskipun memasukkan unsur-unsur tiga dimensi maupun dua dimensi lainnya, jika titik berat foto masih pada objek dua dimensi, tetap digolongkan sebagai reproduksi (contoh: memotret lukisan dengan menyertakan bingkainya) 5. Pengecualian: 1. Hasil reproduksi dari objek, di mana objek berupa foto hasil pemotretan anggota, dapat dipasang pada galeri FN. 2. Foto yang menjadi objek reproduksi juga harus sesuai dengan aturan ini, terutama pasal 12 dan 13. 3. Jika terjadi repoduksi atas reproduksi, dan seterusnya, semua objek reproduksi harus sesuai dengan aturan ini, terutama pasal 12 dan 13. 5. Hasil pemotretan yang dilakukan oleh orang lain (tombol rana ditekan oleh orang lain), meskipun pengaturan kamera dilakukan oleh anggota. 6. Hasil pemotretan yang dilakukan dengan alat bantu (self timer, remote control, atau trigger), dan kamera dipegang atau dikontrol posisinya oleh orang lain. 7. Foto yang bukan hasil pemotretan oleh anggota, meskipun hak ciptanya dipegang oleh anggota karena proses pengalihan hak cipta, termasuk dan tidak terbatas pada pembelian atau turun waris. Maaf saya paste di sini supaya tidak perlu bolak-balik membuka 2 windowKok saya membacanya begini ya... Saya memotret pantai, foto saya cetak, kemudian hasil cetak foto itu saya foto lagi (dalam memotret foto itu saya harus memenuhi ketentuan Pasal 12 dan 13 misalnya dengan menyertakan unsur-unsur objek 3 dimensi yang cukup signifikan dalam foto) lalu saya upload -----> bukan repro Saya memotret poster/foto/lukisan pantai (sampai di sini karya repro, setujukah?), foto saya cetak menjadi poster, saya tempel di dinding dengan bingkai, kemudian hasil cetak foto itu saya foto lagi lalu saya upload----> Menurut saya masih repro, karena tidak ada unsur 3D yang signifikan, walaupun pantai itu sangat-sangat indahCMIIWMasih menunggu pendapat teman-teman semua....
Oleh: Igor F Firdauzi (185236) 19 tahun yang lalu
... aku disuruh adikku nonton filmnya basquiat katanya bagus, eh malah aku nonton film yang tidak-tidak... makanya aku jadi begini :(( Va, kapan motret dian sastro :-?
Bang Igor, Dian Sastronya belum cukup abadi....hehehe...nanti deh kalo dia udah punya sertifikat kecantikan yang abadi....
Oleh: david hermandy (3403) 19 tahun yang lalu
see, yang diperdebatkan malah aturan tentang repro... atau memang itu tujuan diskusinya? :)
:-/ ....masih menunggu rekan lain.... :-??
pak Herri...masalah repro sebaiknya dibicarakan di forum lain, anda silahkan buka forum baru aja ya... tujuan diskusi ini udah tercapai...sharing konsep mengenai keindahan yang "lain"....btw, thx all...
syap om! ketik - ketik - ketik Done!
Oleh: Tri Laksmana (7503) 19 tahun yang lalu
Bung Alva mau kayak Richard Prince kali, hehehehehe.....