[kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Jeffry Widjaja, pateek (18444)    17 tahun yang lalu

  0 

dear rekan-rekan,

Dalam kesempatan ini saya ingin sharing dengan rekan-rekan fotografer semua mengenai pengalaman yang kurang meng-enakkan bagi saya, yang baru saja saya alami beberapa jam yang lalu.

Ceritanya begini, saya dan ayah saya sedang berbincang-bincang dirumah teman ayah saya. Kebetulan waktu itu ada operasi lalu lintas yang digelar oleh polres kota saya. Nah, kebetulan waktu itu saya sedang membawa camera saya, jadilah saya mengambil beberapa jepret yang berisikan foto2 bapak-bapak polisi lalu lintas yang sedang bertugas tersebut. Saya juga tertarik untuk mengambil foto helm mereka yang kebetulan di letakkan di kaca spion motor polisi tersebut.
Tanpa saya sadari, ternyata salah seorang dari bapak polisi tersebut menyadari kalo saya sedang mengambil foto-foto mereka. Lalu dia mendatangi saya. Dia berkata kepada saya bahwa saya seharusnya meminta ijin terlebih dahulu jika ingin mengambil foto. Bapak polisi tersebut bahkan berkata :"Kamu jangan seperti pencuri atau pungli gitu...kalo mau mengambil foto ya yang sopan donk, harus minta ijin dahulu, wartawan saja mesti minta ijin lebih dahulu kok."
Dikatakan seperti itu, saya jujur saja merasa tidak terima. Namun yang bisa saya lakukan hanyalah membalas dengan argumen-argumen yang menurut saya benar. Bahkan setelah mendengarkan argumen-argumen yang saya kemukakan, pak polisi tersebut mengatakan kepada saya bahwa tindakan yang saya lakukan tersebut bisa merusak hubungan saya dengan polres!!
Kemudian dia meminjam camera saya, dan menghapus semua foto-foto yang ada hubungannya dengan moment operasi lalu lintas tersebut. Saya merasa jengkel juga karena ada beberapa foto yang menurut saya lumayan bagus hasilnya yang ikut dihapus oleh bapak polisi tersebut.

Hal yang ingin saya sharing-kan dengan rekan-rekan fotografer semua adalah apakah memang ada hukum atau mungkin semacam undang-undang jurnalistik yang mengharuskan seseorang untuk meminta ijin terlebih dahulu jika ingin mengambil foto/gambar seseorang?
Saya sekedar ingin tau apakah ada yang salah kalo saya mengabadikan moment-moment seperti itu? Apakah ada undang-undangnya kalo seseorang dilarang untuk mengambil foto bapak-bapak polisi yang sedang menjalankan tugasnya?
Terus terang, saya tidak memiliki tujuan untuk menggunakan foto-foto itu untuk hal-hal yang bisa merugikan mereka. Bagi saya, fotografi adalah sekedar hobi dan tempat penyaluran dan pengembangan bakat saya. Masih banyak hal-hal mengenai fotografi yang harus saya pelajari daripada melakukan hal-hal bodoh seperti menyalah-gunakan foto dll.

Mungkin ada rekan-rekan yang bisa memberikan opini mengenai pengalaman saya ini? Atau mungkin ada rekan-rekan yang juga memiliki pengalaman serupa dengan saya?
Jujur saja, setelah mendapatkan pengalaman ini, saya menjadi lebih ingin tau tentang aturan-aturan atau hukum-hukum jurnalistik yang berlaku, khususnya tentang hak-hak apakah yang dimiliki oleh seorang fotografer yang mungkin juga diberlaku dinegara-negara lain di dunia yang bersifat universal.


regards,
Jefry Widjaja

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Guewin_WY ( Wiwin Yulius ) (103497)    17 tahun yang lalu

 0 

Hanya masalah ' enak atau tidak saja ' saja kali mas ... waktu kami acara Hunting di Bund HI ... kami malah asyik ngobrol dgn polisinya dan dgn enak ngambil foto di tengah bund HI atau malah memfoto polisi tsb ...

tapi kalau seseorang ngga mau di foto , itu juga haknya kok .... dan memang ngga ada di iundang - undang ... bukan hanya polisi ... teman kantor saya ajah, ada yg ngga mau di foto .. dan itu haknya beliau ... ini pendapat saya lho

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Guewin_WY ( Wiwin Yulius ) (103497)    17 tahun yang lalu

 0 

dan juga waktu ikut street hunting di Bogor .... banyak kok teman - teman yg izin dulu .. ke pedagang pasar, ke tukang beca,.... singkat saja ngomongnya ... " Pak , di foto ya " ... ya kalau mereka bilang tidak mau ... ya jangan di foto .. itu saja ... :D

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Alldhika Ganessha Putra (1281)    17 tahun yang lalu

 0 

waduh... susah nie... gag ada yang salah dan gag ada yang bener sie menurut saya... yang terjadi hanya, yang satu gag mau difoto, nah yang satu lagi lupa bilang permisi... :D :D

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Grace Utomo (10175)    17 tahun yang lalu

 0 

pilihannya: a). sembunyi2, b). ijin dulu, atau c). ambil hatinya (ajak ngobrol ngalor ngidul dulu), atau.....tabrak lari...abis njepret langsung kaburrr hehehehe :D

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Andri Irawan, Billitone (72159)    17 tahun yang lalu

 0 

Polisi juga manusia, fotografer apalagi. ;))
Enaknya emang minta ijin dulu, liat2 situasi.

Tapi kalau saya pribadi lebih senang gak minta ijin bcoz I'm a chicken, biar dapet momen apa adanya. Kalau ternyata yg difoto tidak suka, itu resiko yg moto. Pernah liat fotografer handal senyum sambil minta ijin moto, alhasil dikasih moto. Tapi saya gak pede senyum, masalahnya gigi kuning kebanyakan sokam.

Lebih asik lagi kalo moto pake crop kepala...:-"

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Wellington Kuswanto (37404)    17 tahun yang lalu

 0 

ah biliton sih, rajanya colong2 foto, kaya copet...
alhasil ditimpul sendal jepit :-"

masalahnya bukan ada ato tidaknya peraturan sih mas,
ga semua orang mau difoto sih, tapi biasanya kalo minta ijin banyak koq yang kasi ijin ^___^

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh: Yusuf K (996)    17 tahun yang lalu

 0 

mengutip : Bapak polisi tersebut bahkan berkata :"Kamu jangan seperti pencuri atau pungli gitu...kalo mau mengambil foto ya yang sopan donk, harus minta ijin dahulu, wartawan saja mesti minta ijin lebih dahulu kok." ( Saya merasa disini tidak ada kalimat penjelasan yg salah). Kalau Saya berada dipihak Sang Fotografer, saya pasti langsung mengucapkan kata "Ma'af". kemudian mencoba menjelaskan maksud dan tujuan saya. (tentunya dengan membuang jauh-jauh sikap ke-Ego-an saya). Karena saya yakin dengan kerendahan hati kita maka orang lain juga akan respec terhadap kita.
Cobalah hadapi dengan akal bukan dengan nalar.... semoga berkenan.

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh: Wendra Raditya,BG (2226)    17 tahun yang lalu

 0 

medekatkan diri pada obyek dan beradaptasi dengannya pasti lebih enak. berkomunikasi dengan sumber juga memunculkan kedekatan emoisonal juga membantu kita mengambil gambar dengan leluasa..jadi kadang minta ijin itu perlu..kadang juga tidak..situasional..
maju terus...

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Chies (13989)    17 tahun yang lalu

 0 

yup... saya setuju dengan masukan dari kakak-kakak diatas...
kalau dimarahin, ya minta maaf donk mas.... dan kalo masalah Undang-undang ada atau tidak, bisa dilihat di forum tetangga....
http://ayofoto.com/index.php?mod=3&view=info&cPath=27&id=128&AF_ID=68d6194624dbb89b3e745b8df36864f8

itu masalah hak cipta, tapi sebagian juga disinggung masalah pengambilan gambar...

semoga membantu...
SALAM

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Joseph Marthin (4133)    17 tahun yang lalu

 0 

untungnya anda tidak di negri arab...
kalo ketahuan moto 'nyolong' gitu terus yand diphotoin nyadar, n complain terus open file di kepolisian...
bisa-2 anda terancam di deportasi... :((

nggak ada salahnya minta ijin dulu... terutama yang menyangkut human interest....
kalo malu yah tabrak lari.. abis moto lgs lari... kabur.. sembunyi or pura-2 nggak moto
hehehe

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Albertus Widi Nugroho (5805)    17 tahun yang lalu

 0 

Menurut saya, fotografer harus punya:
* sopan santun
* etika
* kerendahhatian
* ....dan masih banyak lagi

Kalau membaca cerita di atas saya memang membela pak polisi, meski saya tak setuju dengan tindakan men-delete gambar. Itu tak akan terjadi kalau anda mau merendahkan diri dengan minta maaf.

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh: kunto santoso (808)    17 tahun yang lalu

 0 

dari sisi legal, sok tau dikit..hi..hi..di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memang terdapat beberapa kewenangan dari Penyidik (atau biasa disebut polisi) salah satunya adalah mengambil foto. nah apa hubungannya dengan kejadian yang dialami oleh saudara Jeffry, mungkin sang polisi merasa mengambil foto atas suatu kejadian adalah kewenangan "dia" (polisi) sehingga untuk mengambil alih kewenangannya dia harus memakai ijin yang bersangkutan dulu. saya pikir kalau memang mas Jefrry sudah meminta ijin kemungkinan besar tidak akan ada masalah. saya yakin kalau mas Jefrry meminta ijin ada kemungkinan besar malah akan mendapatkan foto yang jauh lebih menarik, meningat beberapa informasi yang mungkin bisa dibuka oleh polisi tersebut ketika dia merasa nyaman dengan mas Jefrry. kalau mas Jeffry menanyakan mengenai UU Jurnalistik, semuanya melindungi wartawan dalam meliput berita mas, hanya saja ketika berita tersebut tidak sesuai fakta maka ancamannya pidana. sehingga ini cuma masalah kesopanan aja sih mas, paling tidak menurut polisi itu mas jeffry kurang sopan..tapi untuk keharusan sih gak ada, apalagi kalau anda seorang wartawan..he..he..mungkin pak arbain bisa nambahin (dari perspektif wartawan beneran)

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Jeffry Widjaja, pateek (18444)    17 tahun yang lalu

 0 

wah terima kasih buat masukan2 dari rekan-rekan semua...
melalui pengalaman ini, saya dapat belajar untuk bisa menjadi fotografer yang lebih baik..:D:D
thanks guys!
salam salute buat semua :D:D


nb. yang masih mau ngasih opini, silahkan saja..itu akan sangat membantu saya. terima kasih!

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Bernard T. Wahyu Wiryanta (4252)    17 tahun yang lalu

 0 

Pengalaman saya sebagai seorang jurnalis, kita dibekali dengan "kode etik jurnalistik". Salah satu pasal dalam kode etik tersebut adalah meminta ijin dan memberitahu maksud dan tujuan kita ketika akan meliput termasuk memotret. Memang selayaknya kita meminta ijin dulu kepada obyek kita. Ini dari versi kode etik.
Kalau dari segi hukum, menurut Undang-undang Hak Cipta No 19 tahun 2002 pasal 14-22, ringkasannya adalah kita harus meminta ijin untuk memotret seseorang, terutama untuk mempublikasikan foto tersebeut (aplot di internet juga masuk kategori mempublikasikan).
Sesuai UUHC, sanksi pelanggaran atas kasus ini adalah pidana kurungan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta rupiah.
Jadi menurut saya wajar saja kalau polisi tadi men delete foto-fotonya, mungkin saja ada beberapa foto yang menurut dia bisa merusak citra kepolisian (misalnya pas menerima suap dll). Kuncinya adalah pendekatan dan memakai etika.
Mungkin ini juga bisa berguna bagi rekan-rekan yang lain.
Salam FN

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh: Ferry CS (70)    17 tahun yang lalu

 0 

Kok gw malah kurang mendapatkan jawaban yang pas deh. Yang pengen gw cari dari topik ini sebenernya peraturannya gimana?

Tapi yang di dapat cuma berisi nasehat2 doang. Sopan lah, minta ijin lah. Kalo cuma masalah kesopanan, itu masalah pribadi. Tiap orang punya kadar kesopanan masing2.

Yang penting itu aturannya...Boleh apa ngak? Alasannya apa. Melanggar hukum apa ngak? That all. Kira2 lebih ke arah hukum gt deh.

Contoh sederhana, kita bisa aja nasehatin orang, jangan melanggar lampu merah, ntar berbahaya. Tapi kalo lagi sepi, orang bisa mikir, kalo gw langgar juga aman2 saja. Nah, kalo udah gini, nasehat ngak ada gunanya. Tapi kalo yang dibahas peraturan, itu akan sangat jelas. Malanggar lampu merah mau lagi rame atau sepi, hukumnya sama saja.

Kalo punya garis yang jelas gitu, kan enak buat foto2. Tau aturannya, kapan saat yang melanggar dan saat yang tidak. Bukan masalah sopan atau tidak sopan yang dicari.

Gw pernah nonton berita di tv, gw juga ngak tau kebenarannya, tapi disitu digambarkan bahwa, mengambil foto di tempat umum, apapun itu adalah boleh, alias halal dan tidak melanggar hukum. Mengambil foto orang di properti pribadi-nya, misalnya dalam pekarangan rumahnya, itu yang tidak boleh, harus minta ijin.

Contoh, kalo kita foto artis, kalo dia lagi di mall (tempat ramai?umum), ngak ada hak bagi dia untuk menolak di foto (apapun posisinya). Tapi saat dia berada di rumahnya, dia punya hak untuk tidak mengijinkan di ambil gambarnya.

Ada yang bisa kasih kejelasan?

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  arie basuki (19516)    17 tahun yang lalu

 0 

lha iyo.....motret kok langsung terobos begitu, bolehlah langsung terobos klo sifatnya spot news....masalahnya obyek yang diphoto itu berhubungan dengan salah satu institusi negara alias POLRI....klo tindakan polisi yang langsung ambil kamera dan hapus semua file photo biasanya si pemotret sendiri yang arogan kepada petugas...jd petugas emosi langsung ambil kamera....
yang dituntut dari si pemotret hanyalah etika kerendahan hati, kecuali si pemotret punya tugas khusus mis, disuruh memvisualisasikan polisi yang korup maka memotretnya jg harus sembunyi2...
pengalaman, pernah kejadian seperti itu...tapi begitu terus terang mengakui dari media tertentu si komandan langsung mendekati dan memaksa kepada kita untuk menerima uang ...(apa artinya, tahu sendiri kan?)

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Igor F Firdauzi (185236)    17 tahun yang lalu

 0 

ya minta ijin mas
nggak ada salahnya

biar mantep motretnya
:">

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh: Irwin Ng (868)    17 tahun yang lalu

 0 

kalo saya dulu pernah di airport Palu, baru mendarat, saya melihat pemandangan sekitarnya bagus, saya jepret dengan kamera. Eh malah di tegur; bapak wartawan yah?? dak boleh motret sembarangan!!! dll... intinya mungkin kalo wartawan, dia minta uang rokok kali yah.. ampe sekarang saya juga agak takut2 n males kalo mau foto di tempat umum...

btw apakah rekan2 juga ada yg tau ttg peraturan memotret di mall??

sebab saya tau kalo di beberapa mall memang ada label dilarang memotret.. tapi label itu agak rancu menurut saya.. saya mengerti suatu etika, kalo memotret toko atau barang2 itu tentu kurang etis, karena kesensitifan sang pemilik/penata toko. tapi bagaimana kalau saya mau potret seperti pohon natal atau motret anak saya di mall dsb... apa kalau mau foto di mall perlu minta ijin dengan satpam, misalnya...


sorry agak tambah bertanya, dan berbagi sedikit pengalaman juga.. :)>-

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Iwan Setiyawan (8421)    17 tahun yang lalu

 0 

Kalau saya sih berprinsip selama gak ada larangan memotret di mana saja, maka siapapun bisa memotret. apalagi di ruang publik. gak ada juga peraturan di UU Pers yang mengharuskan minta izin saat memotret, namun selain soal peraturan kita sendiri juga harus sadar tentang etika atau norma.
walaupun gak ada aturan harus ijin atau larangan memotret, alangkah baiknya kita lihat situasi dan kondisi yang akan kita potret. kalau menyangkut seseorang atau instansi ada baiknya kita minta ijin dulu kecuali memang kita mendapat tugas memotret suatu kecurangan atau hal-hal yang negatif...tapi dalam artian bukan untuk memojokkan atau menyerang seseorang atau instansi tersebut.
kasus yang dialami saudara Jeffry Widjaja mungkin karena ada rasa ego sang fotografer yang menganggap peristiwa di ruang publik bisa dipotret siapapun. Namun bagi polisi hal tersebut bisa dianggap cara menjatuhkan citra mereka. apalagi pas operasi/razia kendaraan
bagi sebagian masyarakat kita sudah paham kalau ada razia kendaraan selalu diidentikkan dengan proses suap menyuap pengendara dan polisi. Oleh karena itu sang polisi merasa tersinggung dan merasa citranya bisa tercemar, walau maksud fotografer bukan untuk itu. Mungkin jika fotografer berendah diri minta maaf dan menjelaskan kalau ia memotret sekadar hobi dan bukan untuk kepentingan publikasi...niscaya Pak Polisinya juga paham. Janganlah fotografer langsung pasang sikap bermusuhan..
Di sini bukan soal pengambilan kewenangan memotret seperti yang ditulis Mas Kunto yang mengutip KUHAP. Karena yang diatur KUHAP tersebut kewenang dalam hal penyidikan suatu perkara, sadngkan Mas Jeffry kan cuman pengen mengabadikan peristiwa yang dianggap menarik. Polisi pun saat itu bukan berposisi sebagai penyidik atau tidang sedang menyidik suatu perkara, jadi gaka ada hubungan dengan KUHAP
belajar fotografi dan mendalami fotografi membuat kita bisa belajar juga tentang karakter orang, mengenal orang lain, dan belajar berkomunikasi dengan orang lain yang bisa menjadi obyek foto.
kalau pengen motret asal jepret dan tidak diprotes mendingan motretin binatang di kebun binatang atau taman safari...bahkan saat mereka kawin dipotret juga gak akan diprotes....hehehe
Untuk Mas Irwin Ng: di sebagian besar mall atau pusat perbelanjaan memang dilarang memotret dengan berbagai alasan. bukan cuman memotret toko atau produk yang dijual di sana, memotret suasana terkadang juga dilarang...memang itu hak pengelola yang harus dihormati sebagai privasi mereka.
ada baiknya kalau kita perlu memotret memang minta ijin dulu, biasanya melalui humasnya...kalau ke sekuriti terkadang malah gak bisa. ada beberapa mal yang membebaskan orang memotret karena pengelola menganggap kalau foto malnya tersebar ke mana-mana bisa jadi alat publikasi gratis. ada juga yang tidak mengijinkan sama sekali dipotret. kalau sudah seperti ini kita bisa mengakali dengan mencuri kesempatan memotret kalau memang kita butuh fotonya.
kalau cuman sekadar memotret keluarga atau anak di mal saya pikir itu gak masalah dan gak perlu ijin, baru kalau ada yang negur ya minta maaf dan kita jelasin maksud kita memotret. pokoknya kalau ada yang melarang kita bisa pura-pura gak tahu ada aturan itu dan minta maaf sambil berbasa-basi secara diplomatis alias ngeles.

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Eddy Gunadi (6755)    17 tahun yang lalu

 0 

alangkah baiknya kalo kita memakai cara persuasif dulu sebelum memotret seseorg. Biasanya org tsb pasti memberi ijin. memang kadang kita sbg tukang potret kadang lupa hal2 'pembuka' spt itu.
hm.......Kalo soal motret di mall.....CAPEEEE DEHHH!!!!!!!!
Coba bandingin antara turis luar (terutama bule) dgn org kita (org indo) yg lg motret di mall tanpa objek, tapi lebih ke suasana mall, pasti
si turis tsb gak ditegor, &sebaliknya dgn kita.
* Pengalaman saya sendiri, pas lagi ke Fatahillah buat motret museum, ternyata di sana lagi bikin iklan 'produk kecantikan wanita', which is ruang lingkup saya utk motret museum, hampir NOL! napa? krn sebagian besar 'Plaza' disana, dipake buat syuting.
Alhasil, saya potretlah model2 disana yg jumlahnya puluhan + figuran2 (100 org ada kale). Disaat2 uda ampir selesai motret tuh model, ada yg menghampiri...."mas...maaf ya, gak boleh motret" *dgn nada sopan*.
*pdhal saya gak pake SLR lho waktu itu hehe.....*
Yg akhirnya saya mengalah n pulang. Plajaran yg saya dapet dr kasus Fatahilah itu :
-. Saya tidak merasa perlu utk meminta ijin siapapun (hanya dlm konteks ini), krn pd saat itu, yg tempat dipakai adl ruang publik dan banyak masyarakat sekitar yg menonton. Susahnya, memang ada pihak2 tertentu yg merasa 'memiliki' setiap jengkal tanah yg sdg diinjaknya, shg itu dianggap properti pribadi
-. Respect jg sama org yg menegur saya dgn sopan. Krn kalo negornya gak sopan, mungkin saya bisa adu mulut pd saat itu.
Lain lagi kalo di Hotel Raffles, SGP. saya sempat memotret kakak saya menggunakan tripod *krn gak tau* di dlm hotel, n di tegor oleh pihak sana kalo tdk boleh pake tripod. Tapi foto2 saya gak diapus tuh :) hehe
ya...resiko pekerjaan seh....sebisa mungkin seh kita mengantisipasi semua aturan2 tak tertulis itu awal2nya.....selanjutnya kalo masi mau tetep nekat demi 'sebuah foto', ya let's taste on our own medicine :)

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Valentinus (16765)    17 tahun yang lalu

 0 

Motret polisi?

'Dari dulu' BOLEH kok..

Saya malah nebeng motor dia buat muter2 motret orang2 yg lagi pada pawai, dan kebetulan dia bertugas mengawal pawai tsb..
(THX, Pak Polisi..)

:)

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Fr. Edy Santoso, Singomoto (189664)    17 tahun yang lalu

 0 

Emang paling enak jadi fotografer still life ... hanya perlu izin ke isteri pinjem gelas untuk dipotret ... mau seharian dari pagi sampe malam nggak ada yang usil negor-negor ... paling kalo mecahin gelas satu disuruh ngganti selusin .. :)) Hampir 20 tahun motret, nggak pernah tuh ngalamin hal-hal yang aneh-aneh .. malahan pernah motret di perbatasan Papua dan PNG dikawal oleh 2 kopassus dan 2 brimob ... :) Pesan saya, kerendahan hati dan senyum itu perlu banget .. salam dahsyat,

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Bernard T. Wahyu Wiryanta (4252)    17 tahun yang lalu

 0 

Supaya lebih jelas semuanya, berikut ini petikan salah satu Undang-Undang Hak Cipta yangsering saya pakai buat patokan.
Untuk Kode Etik bisa baca buku Kode Etik Jurnalistik yang bisa didapat di Toko buku Gramedia.


Petikan Undang-Undang Hak Cipta N0. 12 Tahun 1997 Pasal 18

Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya.

Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapatizin ahli warisnya.

Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing dalam potret itu, atau dalam jangka 10 (sepuluh) tahun sesudah yang bersangkutan meninggal dunia dengan mendapat izin ahli waris masing-masing.

atas permintaan sendiri dari yang dipotret
atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret
untuk kepentingan orang yang dipotret

Pasal 19

Dalam hal suatu potret dibuat
tanpa persetujuan orang yang dipotret
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret
tidak untuk kepentingan yang dipotret
maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkan ,apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.

Pasal 20

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan daripada seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 21

Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.


Pasal 22

Kecuali ada persetujuan lain antara pemegang hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan didalam suatu pamerah untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi ketentuan pasal 18 dan pasal 19 apabila karya seni tersebut berupa potret.
Keterangan:


Yang dimaksud dengan Pencipta dalam naskah ini adalah Fotografer.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemegang Hak Cipta adalah fotografer bila karya ciptanya belum dialihkan ke pihak lain, misalnya dijual kepada suatu instansi X. Bila sudah dialihkan maka pemegang hak ciptanya juga beralih. Misalnya suatu foto sudah dijual ke Departeman Kehutanan, maka pemegang hak ciptanya beralih ke Departemen Kehutanan, sedangkan penciptanya tetap. Untuk di Mall dsb walaupun obyeknya anak sendiri tetap harus meminta ijin dulu dari pengelolanya, sebab tempat tersebut tetap milik yang bersangkutan dan mengambil gambar tanpa ijin tetap salah dan melanggar aturan.

Untuk artis hanya boleh difoto dalam pertunjukan umum saja ditempat lain selama bukan pertunjukan umum tidak diperkenankan. sebaiknya meminta ijin dulu secara lisan ataupun tulisan
Sewaktu-waktu dia melihat fotonya dan tidak punya duit nanti bisa menuntut, kan hak dia itu sesuai UUHC.

Selamat berkarya

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh:  Abdul Azhim (22458)    17 tahun yang lalu

 0 

wah.. aq sih p'nah pengen foto pengemis di jembatan layang... ijin dulu eh malah d'marah2 panjang lebar... ya udah... gk jd foto deh...

Re: [kasus] tentang undang-undang jurnalistik

Oleh: Bayu Arya (665)    17 tahun yang lalu

 0 

lebih baik minta ijin mas....baik Anda wartawan atau orang umum...saya kadang malah meninggalkan atribut wartawan, sehingga gak ada privilige (sekalian menyamar)...so far so good kok!!