marcell 


Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.

Info

  • Nilai foto: -140
  • Dilihat: 2823
  • Waktu upload: Selasa, 27 Mei 2008
  • Lokasi: bandung, Jawa Barat, Indonesia
Shooting Data
  • Aperture: f/4.0
  • Speed: 1/125
  • ISO: 0
  • Kamera: Canon EOS 1Ds Mark II *
  • Lensa: Canon 24-70mm f/2.8 L USM *
  • * Masih menggunakan daftar alat lama yang mungkin tidak akurat.
Kritik dan Komentar

Fotografer sedang dalam suspend/verifikasi identitas/verifikasi e-mail. Foto tidak bisa dikomentari

 Muadzin F Jihad (14122)

16 tahun yang lalu

mari mas.. :)

 Meylan Fredy Ismawan (13345)

16 tahun yang lalu

asik...kasih 3TD lagi....

 Supriyanto (11781)

16 tahun yang lalu

nunggu klarifikasi dulu deh boss

Christian E D R Sirait (1619)

16 tahun yang lalu

suspended.........

 Kuncoro Gunawan (3379)

16 tahun yang lalu

.

 Baroto Kartiko (68642)

16 tahun yang lalu

klarifikasi .....

 Santo Ari (6398)

16 tahun yang lalu

iihh mas marcel cakep bgt yak...

Hedi Priamajar (49168)

16 tahun yang lalu

Shame on you

 Diah Ari Tapaningtyas (7479)

16 tahun yang lalu

asiiikkk ikutan aahh

 Henky (3873)

16 tahun yang lalu

klarifikasi

 Muhammad Fikri (11479)

16 tahun yang lalu

Klarifikasi dulu yah....

 Morten Kaparang (39783)

16 tahun yang lalu

ayo... klarifikasi di forum.

 Rudi Poerwo (7615)

16 tahun yang lalu

cape deh...ayo klarifikasi..upload koq nyolong

 Randy Indra Pradhana (6507)

16 tahun yang lalu

ada ada aja ....

 Adrian Stephanus Sukanto (2874)

16 tahun yang lalu

ikut maaakkk.....

 Alexandra Daryl Ariawan (14324)

16 tahun yang lalu

woi.. klarifikasi.. Bandung di mana nya tuh ??

 Aqnus Febriyant (11851)

16 tahun yang lalu

hajar bleh

Irvan Y K, Sumah (2416)

16 tahun yang lalu

“GEQUALIFICEERD DIEFSTAL” (Pencurian dengan pemberatan) berbeda dengan pasal 362 KUHP, maka pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dinamakan: “Pencurian dengan kualifikasi” (gegualificeerd diefstal”). Prof. Wirjono menterjemahkannya dengan “pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian dengan pemberatan”, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Mengenai hal ini pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan: (1) Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun : 1. Pencurian ternak 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang; 3. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak; 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama 5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat (“inkliming”) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no. 4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk jelasnya kami uraian sebagai berikut: Ad.1 : Pencurian ternak (“vee”) Di negeri Belanda yang merupakan unsur yang memberatkan adalah pencurian dari padang rumput, tempat penggembalaan “weide”). Berhubung di Indonesia ini ternak merupakan hewan piaraan yang sangat penting bagi rakyat, maka pencurian ternak sudah dianggap berat, tak peduli dicuri dari kandang ataupun dari tempat penggembalaan. Ad.2 : Dalam butir 2 dari pasal 363 KUHP juga disebut pencurian pada waktu ada bencana, kebakaran, dan sebagainya. Alasan untuk memperberat ancaman pidana pada pencurian semacam ini adalah karena timbulnya kericuhan, kekacauan, kecemasan yang sangat memudahkan pencurian. Barang yang dicuri tidak perlu barang-barang yang terkena bencana, tetapi segala macam barang yang karena adanya bencana tersebut tidak/kurang mendapat penjagaan. Si pelaku harus menggunakan kesempatan itu untuk mempermudah pencuriannya. Ad.3 : Macam unsur pemberatan yang ketiga adalah pencurian pada malam hari di dalam sebuah rumah kediaman, dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak. Apa yang dimaksud dengan “malam hari” suda jelas, yaitu sebagaimana dikatakan oleh pasal 98 KUHP, yang mengatakan: “Malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit.” Di negeri Belanda perumusannya agak lain (pasal 311 WvSN) yaitu: “pencurian pada waktu istirahat malam” (voor de nachtrust bestemde tijd). Ad.4 : Unsur pemberatan ke empat yaitu: apabila pencurian itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih (“twee of meerverenigde personen”). Istilah “bersama-sama” (“verenigde personen”) menunjukkan, bahwa dua orang atau lebih mempunyai kehendak melakukan pencurian bersama-sama. Jadi di sini diperlukan unsur, bahwa para pelaku bersama-sama mempunyai kesengajaan (“gezamenlijk opzet”) untuk melakukan pencurian. Tidak cukup apabila para pelaku itu secara kebetulan bersama-sama melakukan pencurian di tempat yang sama. Apabila seorang pencuri melakukan pencurian di suatu tempat, kemudian seorang pencuri lain ingin melakukan juga di tempat tersebut tanpa sepengatahuan pencuri yang pertama, maka hal ini tidak pula termasuk istilah mencuri bersama-sama sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 363 (1) butir 4 KUHP. Ad.5 : Unsur pemberatan kelima adalah dengan menggunakan cara-cara: - membongkar (“braak”) - mematahkan (“verbreking”) - memanjat (“inklimming”); - memakai anak kunci palsu (“valse sluetel) - memakai perintah palsu (“valse order”) - memakai pakaian jabatan palsu (“valse kostuum”). Yang termasuk “membongkar dan mematahkan” adalah setiap perbuatan dengan kekerasan yang menyebabkan putusnya kesatuan sesuatu barang, baik untuk membongkar maupun mematahkan diperlukannya sesuatu barang, sehingga menyingkirkan palang pintu saja belum berarti membongkar atau mematahkan. ... kopi paste :D

 Palty Osfred Silalahi (44490)

16 tahun yang lalu

ngelihat skin tonenya mantab nih........ konfirmasi dulu nih fotonya yah om....

 Pepen Permana (14833)

16 tahun yang lalu

“GEQUALIFICEERD DIEFSTAL” (Pencurian dengan pemberatan) berbeda dengan pasal 362 KUHP, maka pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dinamakan: “Pencurian dengan kualifikasi” (gegualificeerd diefstal”). Prof. Wirjono menterjemahkannya dengan “pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian dengan pemberatan”, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Mengenai hal ini pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan: (1) Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun : 1. Pencurian ternak 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang; 3. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak; 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama 5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat (“inkliming”) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no. 4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk jelasnya kami uraian sebagai berikut: Ad.1 : Pencurian ternak (“vee”) Di negeri Belanda yang merupakan unsur yang memberatkan adalah pencurian dari padang rumput, tempat penggembalaan “weide”). Berhubung di Indonesia ini ternak merupakan hewan piaraan yang sangat penting bagi rakyat, maka pencurian ternak sudah dianggap berat, tak peduli dicuri dari kandang ataupun dari tempat penggembalaan. Ad.2 : Dalam butir 2 dari pasal 363 KUHP juga disebut pencurian pada waktu ada bencana, kebakaran, dan sebagainya. Alasan untuk memperberat ancaman pidana pada pencurian semacam ini adalah karena timbulnya kericuhan, kekacauan, kecemasan yang sangat memudahkan pencurian. Barang yang dicuri tidak perlu barang-barang yang terkena bencana, tetapi segala macam barang yang karena adanya bencana tersebut tidak/kurang mendapat penjagaan. Si pelaku harus menggunakan kesempatan itu untuk mempermudah pencuriannya. Ad.3 : Macam unsur pemberatan yang ketiga adalah pencurian pada malam hari di dalam sebuah rumah kediaman, dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak. Apa yang dimaksud dengan “malam hari” suda jelas, yaitu sebagaimana dikatakan oleh pasal 98 KUHP, yang mengatakan: “Malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit.” Di negeri Belanda perumusannya agak lain (pasal 311 WvSN) yaitu: “pencurian pada waktu istirahat malam” (voor de nachtrust bestemde tijd). Ad.4 : Unsur pemberatan ke empat yaitu: apabila pencurian itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih (“twee of meerverenigde personen”). Istilah “bersama-sama” (“verenigde personen”) menunjukkan, bahwa dua orang atau lebih mempunyai kehendak melakukan pencurian bersama-sama. Jadi di sini diperlukan unsur, bahwa para pelaku bersama-sama mempunyai kesengajaan (“gezamenlijk opzet”) untuk melakukan pencurian. Tidak cukup apabila para pelaku itu secara kebetulan bersama-sama melakukan pencurian di tempat yang sama. Apabila seorang pencuri melakukan pencurian di suatu tempat, kemudian seorang pencuri lain ingin melakukan juga di tempat tersebut tanpa sepengatahuan pencuri yang pertama, maka hal ini tidak pula termasuk istilah mencuri bersama-sama sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 363 (1) butir 4 KUHP. Ad.5 : Unsur pemberatan kelima adalah dengan menggunakan cara-cara: - membongkar (“braak”) - mematahkan (“verbreking”) - memanjat (“inklimming”); - memakai anak kunci palsu (“valse sluetel) - memakai perintah palsu (“valse order”) - memakai pakaian jabatan palsu (“valse kostuum”). Yang termasuk “membongkar dan mematahkan” adalah setiap perbuatan dengan kekerasan yang menyebabkan putusnya kesatuan sesuatu barang, baik untuk membongkar maupun mematahkan diperlukannya sesuatu barang, sehingga menyingkirkan palang pintu saja belum berarti membongkar atau mematahkan. ... COPY PASTE :D

Thomas Pratama S (2577)

16 tahun yang lalu

tunggu klarifikasi.... jadi idem dulu dengan yang lain...

 Togar Sitanggang (65921)

16 tahun yang lalu

mohon klarifikasi.. oce??

 Hendra Permana (35430)

16 tahun yang lalu

kasi 3 ahhhh..... tapi jempol tebalik yach

 Krishna Pawaka (13103)

16 tahun yang lalu

sebelum ketuk palu..1 TU Dolo,(Update) Berhubung UDa ketok Palu hajar 3TD ne

 Moses Stell, oche (71185)

16 tahun yang lalu

ikut rombongan klarifikasi dulu..................................