Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Fotografer sedang dalam suspend/verifikasi identitas/verifikasi e-mail. Foto tidak bisa dikomentari
16 tahun yang lalu
confirm first..........kok mendadak banyak yg jd ahli hukum yah...heheheheee
keren juga, pasti hebat y mas indra...he7 klarifikasi dong... kok g ada Suara?
Klarifikasi nunggu
“GEQUALIFICEERD DIEFSTAL†(Pencurian dengan pemberatan) berbeda dengan pasal 362 KUHP, maka pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dinamakan: “Pencurian dengan kualifikasi†(gegualificeerd diefstalâ€). Prof. Wirjono menterjemahkannya dengan “pencurian khusus†sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian dengan pemberatanâ€, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Mengenai hal ini pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan: (1) Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun : 1. Pencurian ternak 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang; 3. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak; 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama 5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braakâ€), mematahkan (“verbrekingâ€) atau memanjat (“inklimingâ€) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no. 4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk jelasnya kami uraian sebagai berikut: Ad.1 : Pencurian ternak (“veeâ€) Di negeri Belanda yang merupakan unsur yang memberatkan adalah pencurian dari padang rumput, tempat penggembalaan “weideâ€). Berhubung di Indonesia ini ternak merupakan hewan piaraan yang sangat penting bagi rakyat, maka pencurian ternak sudah dianggap berat, tak peduli dicuri dari kandang ataupun dari tempat penggembalaan. Ad.2 : Dalam butir 2 dari pasal 363 KUHP juga disebut pencurian pada waktu ada bencana, kebakaran, dan sebagainya. Alasan untuk memperberat ancaman pidana pada pencurian semacam ini adalah karena timbulnya kericuhan, kekacauan, kecemasan yang sangat memudahkan pencurian. Barang yang dicuri tidak perlu barang-barang yang terkena bencana, tetapi segala macam barang yang karena adanya bencana tersebut tidak/kurang mendapat penjagaan. Si pelaku harus menggunakan kesempatan itu untuk mempermudah pencuriannya. Ad.3 : Macam unsur pemberatan yang ketiga adalah pencurian pada malam hari di dalam sebuah rumah kediaman, dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak. Apa yang dimaksud dengan “malam hari†suda jelas, yaitu sebagaimana dikatakan oleh pasal 98 KUHP, yang mengatakan: “Malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit.†Di negeri Belanda perumusannya agak lain (pasal 311 WvSN) yaitu: “pencurian pada waktu istirahat malam†(voor de nachtrust bestemde tijd). Ad.4 : Unsur pemberatan ke empat yaitu: apabila pencurian itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih (“twee of meerverenigde personenâ€). Istilah “bersama-sama†(“verenigde personenâ€) menunjukkan, bahwa dua orang atau lebih mempunyai kehendak melakukan pencurian bersama-sama. Jadi di sini diperlukan unsur, bahwa para pelaku bersama-sama mempunyai kesengajaan (“gezamenlijk opzetâ€) untuk melakukan pencurian. Tidak cukup apabila para pelaku itu secara kebetulan bersama-sama melakukan pencurian di tempat yang sama. Apabila seorang pencuri melakukan pencurian di suatu tempat, kemudian seorang pencuri lain ingin melakukan juga di tempat tersebut tanpa sepengatahuan pencuri yang pertama, maka hal ini tidak pula termasuk istilah mencuri bersama-sama sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 363 (1) butir 4 KUHP. Ad.5 : Unsur pemberatan kelima adalah dengan menggunakan cara-cara: - membongkar (“braakâ€) - mematahkan (“verbrekingâ€) - memanjat (“inklimmingâ€); - memakai anak kunci palsu (“valse sluetel) - memakai perintah palsu (“valse orderâ€) - memakai pakaian jabatan palsu (“valse kostuumâ€). Yang termasuk “membongkar dan mematahkan†adalah setiap perbuatan dengan kekerasan yang menyebabkan putusnya kesatuan sesuatu barang, baik untuk membongkar maupun mematahkan diperlukannya sesuatu barang, sehingga menyingkirkan palang pintu saja belum berarti membongkar atau mematahkan. ... ikut :D
Nunggu Klarifikasi
ikuuuuuutt..kalo dah klarifikasi nanti brubah deh..hihiy
pake canon oey.............
hare geneeee..........
klarifikasi dulu kangg...
Klarifikasi dulu!!!
kok fotonya gag keliatan yach??? :)) tapi katanya nyolong sich....
buset itu yang panjang.. :P
wuahhhh.. ngasih merah pertama ni... jangan gitu donk om, ga zaman ngambil foto orang.. pissssss....
...
kenapa musti dicurigai ya ??? foto biasa kan..?!?
Dari td saya ngga berani menilai foto ini, karena ragu. Coba2 cari, ngga nemu. Benar kecurigaan saya.. Salut buat detektif FN. KLARIFIKASI. Nanti diganti nilainya. AI
“GEQUALIFICEERD DIEFSTAL†(Pencurian dengan pemberatan) berbeda dengan pasal 362 KUHP, maka pencurian yang diatur dalam pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dinamakan: “Pencurian dengan kualifikasi†(gegualificeerd diefstalâ€). Prof. Wirjono menterjemahkannya dengan “pencurian khusus†sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Penulis lebih setuju istilah yang digunakan R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu “pencurian dengan pemberatanâ€, sebab dari istilah tersebut sekaligus dapat dilihat bahwa, karena sifatnya maka pencurian itu diperberat ancaman pidananya. Mengenai hal ini pasal 363 KUHP antara lain menyebutkan: (1) Pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun : 1. Pencurian ternak 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang; 3. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak; 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama 5. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braakâ€), mematahkan (“verbrekingâ€) atau memanjat (“inklimingâ€) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian tersebut pada no. 3 disertai dengan salah satu hal tersebut pada no. 4 dan 5 maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk jelasnya kami uraian sebagai berikut: Ad.1 : Pencurian ternak (“veeâ€) Di negeri Belanda yang merupakan unsur yang memberatkan adalah pencurian dari padang rumput, tempat penggembalaan “weideâ€). Berhubung di Indonesia ini ternak merupakan hewan piaraan yang sangat penting bagi rakyat, maka pencurian ternak sudah dianggap berat, tak peduli dicuri dari kandang ataupun dari tempat penggembalaan. Ad.2 : Dalam butir 2 dari pasal 363 KUHP juga disebut pencurian pada waktu ada bencana, kebakaran, dan sebagainya. Alasan untuk memperberat ancaman pidana pada pencurian semacam ini adalah karena timbulnya kericuhan, kekacauan, kecemasan yang sangat memudahkan pencurian. Barang yang dicuri tidak perlu barang-barang yang terkena bencana, tetapi segala macam barang yang karena adanya bencana tersebut tidak/kurang mendapat penjagaan. Si pelaku harus menggunakan kesempatan itu untuk mempermudah pencuriannya. Ad.3 : Macam unsur pemberatan yang ketiga adalah pencurian pada malam hari di dalam sebuah rumah kediaman, dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak. Apa yang dimaksud dengan “malam hari†suda jelas, yaitu sebagaimana dikatakan oleh pasal 98 KUHP, yang mengatakan: “Malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit.†Di negeri Belanda perumusannya agak lain (pasal 311 WvSN) yaitu: “pencurian pada waktu istirahat malam†(voor de nachtrust bestemde tijd). Ad.4 : Unsur pemberatan ke empat yaitu: apabila pencurian itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih (“twee of meerverenigde personenâ€). Istilah “bersama-sama†(“verenigde personenâ€) menunjukkan, bahwa dua orang atau lebih mempunyai kehendak melakukan pencurian bersama-sama. Jadi di sini diperlukan unsur, bahwa para pelaku bersama-sama mempunyai kesengajaan (“gezamenlijk opzetâ€) untuk melakukan pencurian. Tidak cukup apabila para pelaku itu secara kebetulan bersama-sama melakukan pencurian di tempat yang sama. Apabila seorang pencuri melakukan pencurian di suatu tempat, kemudian seorang pencuri lain ingin melakukan juga di tempat tersebut tanpa sepengatahuan pencuri yang pertama, maka hal ini tidak pula termasuk istilah mencuri bersama-sama sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 363 (1) butir 4 KUHP. Ad.5 : Unsur pemberatan kelima adalah dengan menggunakan cara-cara: - membongkar (“braakâ€) - mematahkan (“verbrekingâ€) - memanjat (“inklimmingâ€); - memakai anak kunci palsu (“valse sluetel) - memakai perintah palsu (“valse orderâ€) - memakai pakaian jabatan palsu (“valse kostuumâ€). Yang termasuk “membongkar dan mematahkan†adalah setiap perbuatan dengan kekerasan yang menyebabkan putusnya kesatuan sesuatu barang, baik untuk membongkar maupun mematahkan diperlukannya sesuatu barang, sehingga menyingkirkan palang pintu saja belum berarti membongkar atau mematahkan.
masih diragukan... apa memang dah pasti?
toppp
ehemmm...tonalnya kayak curian nih...
latah doang!! hehehe
nunggu klarifikasi....
Hayo... konfirmasi ya...
konfirmasi dulu
klarifikasi